Indonesia dan Peru Jajaki Kerja Sama Bidang Jaminan Produk Halal

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Head of Mission Embassy of Peru in Jakarta Luis Cerutti dalam pertemuan di Jakarta. Foto: Antara.

Indonesia dan Peru Jajaki Kerja Sama Bidang Jaminan Produk Halal

Anggi Tondi Martaon • 26 May 2026 11:07

Jakarta: Indonesia dan Peru menjajaki kerja sama bilateral terkait jaminan produk halal dan kerja sama pengakuan sertifikat halal luar negeri. Kerja sama itu dilakukan melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan, menilai Peru memiliki peluang besar untuk mengembangkan kapasitas industri halal nasionalnya, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan produk halal dunia.

“Di kawasan Amerika Latin, Brasil telah menjadi salah satu pemain utama industri halal global. Peru juga memiliki potensi besar untuk berkembang ke arah yang sama apabila mulai memperkuat ekosistem halal nasionalnya sejak sekarang,” kata Haikal dikutip dari Antara, Selasa, 26 Mei 2026.

Menurut Haikal, penguatan kerja sama halal antara Indonesia dan Peru akan membuka peluang perdagangan yang lebih luas bagi kedua negara. Ia mengatakan, produk-produk Peru berpotensi memperluas akses ke pasar halal Indonesia dan global, sementara produk Indonesia juga dapat lebih merambah pasar di kawasan Amerika Latin, termasuk Peru.

Selain itu, Haikal menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara dengan lebih dari 250 juta konsumen sadar halal merupakan salah satu pusat penting pertumbuhan industri halal global. Dia menyebut Indonesia siap menjadi mitra strategis bagi negara-negara sahabat dalam pengembangan ekosistem halal.

“BPJPH terbuka untuk berdialog dan bekerja sama dengan negara manapun dalam memajukan ekosistem halal dunia secara bersama-sama. Halal adalah bahasa universal tentang kualitas, kebersihan, dan kepercayaan konsumen,” ujar Haikal.

Ilustrasi halal. Foto: Medcom.id.

Lebih jauh, Haikal  menyampaikan bahwa Indonesia akan memasuki tahapan penting pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026. Khususnya untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi Jaminan Produk Halal.

Oleh karena itu, BPJPH mendorong para pelaku usaha dan eksportir luar negeri yang ingin memasuki pasar Indonesia agar mulai mempersiapkan sertifikasi halal produknya sejak dini.

“Baik melalui mekanisme registrasi halal luar negeri maupun kerja sama pengakuan sertifikat halal antar lembaga halal luar negeri dengan BPJPH,” ujar Haikal.

(Anggi Tondi)