Banjir melanda Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 26 November 2025 17:12
Aceh Utara: Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir di wilayahnya selama 54 hari. Penetapan ini imbas banjir yang telah melanda sejak Sabtu, 22 November 2025, sehingga mengakibatkan ribuan warga terdampak serta harus mengungsi.
"Menetapkan status siaga darurat penanganan bencana alam banjir di Kabupaten Aceh Utara," kata Ismail, Rabu, 26 November 2025.

Banjir melanda Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Foto: Istimewa
Penetapan tersebut setelah bencana banjir yang dipicu hujan dengan intensitas tinggi tersebut melanda tujuh kecamatan, yaitu Tanah Jambo Aye, Seunuddon, Baktya, Muara Batu, dan Langkahan, Syamtalira Aron dan Samudera.
"Menindaklanjuti situasi ini, status siaga darurat ditetapkan 54 hari berlaku sejak tanggal 23 November 2025 hingga 15 Januari 2026," ujar Ismail.