Banjir melanda Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Foto: Istimewa
Bupati Aceh Utara Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir Selama 54 Hari
Fajri Fatmawati • 26 November 2025 17:12
Aceh Utara: Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir di wilayahnya selama 54 hari. Penetapan ini imbas banjir yang telah melanda sejak Sabtu, 22 November 2025, sehingga mengakibatkan ribuan warga terdampak serta harus mengungsi.
"Menetapkan status siaga darurat penanganan bencana alam banjir di Kabupaten Aceh Utara," kata Ismail, Rabu, 26 November 2025.

Banjir melanda Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Foto: Istimewa
Penetapan tersebut setelah bencana banjir yang dipicu hujan dengan intensitas tinggi tersebut melanda tujuh kecamatan, yaitu Tanah Jambo Aye, Seunuddon, Baktya, Muara Batu, dan Langkahan, Syamtalira Aron dan Samudera.
"Menindaklanjuti situasi ini, status siaga darurat ditetapkan 54 hari berlaku sejak tanggal 23 November 2025 hingga 15 Januari 2026," ujar Ismail.
"Masa status siaga darurat bencana alam banjir dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana di lapangan," jelas Ismail.
Masyarakat, khususnya di wilayah rawan banjir, diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti arahan dari pihak berwenang. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap dengan ditetapkannya status darurat ini, penanganan bencana banjir dapat dilakukan secara lebih terukur, cepat, dan tepat sasaran.