Komdigi Ungkap Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Atur AI

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria. Foto: Metrotvnews/Azri Arifin

Komdigi Ungkap Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Atur AI

Metro TV • 10 September 2026 21:36

Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah regulasi untuk mengatur perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia. Langkah ini diambil untul memastikan pemanfaatan teknologi baru tersebut tetap berjalan secara aman dan bertanggung jawab.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, Indonesia saat ini telah memiliki beberapa dasar hukum awal seperti Surat Edaran Etika Penggunaan AI, UU ITE, serta UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun Peta Jalan Nasional AI yang akan menjadi landasan Peraturan Presiden.

“Indonesia saat ini memiliki Surat Edaran Etika Penggunaan AI, UU ITE, UU PDP, serta sedang menyusun Peta Jalan Nasional AI yang diharapkan akan menjadi Peraturan Presiden,” ujar Nezar dalam kegiatan TECHPRESSO di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.

Menurut Nezar, pembahasan tata kelola AI juga terus mematangkan dukungan dari pihak legislatif. DPR bahkan telah mengusulkan agar Indonesia mulai mempersiapkan payung hukum yang lebih tinggi dan spesifik.

“Bahkan, terdapat usulan dari DPR untuk mulai mempersiapkan Undang-Undang khusus mengenai kecerdasan buatan,” kata Nezar.


Ilustrasi kecerdasan buatan. Foto: dok. Medcom. 

Nezar menambahkan, kerangka regulasi yang kuat sangat mendesak agar inovasi AI dapat terarah dengan baik. Kebijakan ini diharapkan sanggup menyeimbangkan antara percepatan teknologi dengan aspek keamanan, etika, serta perlindungan kepentingan masyarakat.

(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)

(Gabriella Thesa Widiari)