Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Dok. Medcom
Pelaku Tabrak Lari Pedagang Buah di Jakarta Timur Resmi Jadi Tersangka
Vania Liu • 6 May 2026 13:49
Jakarta: Polda Metro Jaya resmi menetapkan LPR sebagai tersangka dalam insiden tabrak lari pedagang buah berinisial KA di Kalimalang, Jakarta Timur. Penetapan ini merupakan hasil gelar perkara.
“Hasil gelar perkara kemarin, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangan tertulis, Rabu 6 Mei 2026.
Meski berstatus tersangka, namun LPR tak ditahan. Ojo mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan pihaknya tak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Pertama, penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 99 UU No. 20 Tahun 2025 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan, mencoba, atau membantu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Kedua, menurut Ojo, ada alasan subjektif penyidik. Yakni berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama. Serta, adanya jaminan keluarga tersangka akan kooperatif.
Sebelumnya, polisi menangkap pengendara mobil yang kabur usai menabrak pedagang buah di Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku dan barang bukti berupa kendaraan telah diamankan.
.jpeg)
Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Metro TV/Vania Liu
“Pelaku dan kendaraan sudah kita amankan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani Ojo melalui keterangannya, Senin 4 Mei 2026.
Ojo menyebut kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Kalimalang, dekat Halte Agraria, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com