Limbah Diduga B3 Dibuang di Dekat Area Perkebunan Warga Kulon Progo

Tumbukan limbah B3 yang dibuang sembarangan. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Limbah Diduga B3 Dibuang di Dekat Area Perkebunan Warga Kulon Progo

Ahmad Mustaqim • 23 February 2026 22:15

Kulon Progo: Ratusan karung diduga berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ditemukan di kawasan Jalur Jalur Lintas Selatan (JJLS), tepatnya di Dusun Bugel 2, Desa Bugel, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Limbah tersebut dibuang secara ilegal di area perkebunan milik warga.

Pemilik lahan, Sriyono, mengungkapkan kekesalannya atas peristiwa yang ia ketahui pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB saat hendak menuju Wates. Ia menduga pelaku beraksi pada malam hari agar tidak diketahui warga.

"Kemungkinan buang malam hari sehingga tidak ada yang tahu kejadiannya," kata Sriyono, Senin, 23 Februari 2026.

Lokasi pembuangan yang jauh dari pemukiman menyulitkan deteksi pelaku. Sriyono mendapati limbah terbungkus dalam karung dengan isi berwarna hitam dan bertekstur lembek.

Ia memperkirakan isi karung tersebut menyerupai aspal bercampur minyak yang kemungkinan berasal dari pabrik. Sriyono mengungkapkan peristiwa serupa pernah terjadi pada tahun 2024 di lahannya.

"Ada karung lain yang berisi sampah limbah plafon atau sekat ruangan, kemungkinan dari proyek atau pabrik," ungkapnya.
 


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo, Duana Heru Supriyanta, menyatakan pihaknya telah mendatangi lokasi pada Senin, 23 Februari 2026, bersama Satpol-PP, Polres Kulon Progo, panewu, dan pemilik lahan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, sampah tersebut diyakini sebagai limbah B3 berupa minyak oli yang diduga berasal dari pabrik . Duana menegaskan tindakan pembuangan ilegal ini melanggar hukum dan sangat berbahaya bagi lingkungan.

"Karena limbah tersebut bisa merusak lingkungan pada (lahan) pertanian, perikanan, hingga sumur warga sekitar. Kami akan selidiki siapa pelakunya, akan kami kejar sampai tertangkap agar ada efek jera," ucapnya, Senin, 23 Februari 2026.

Duana menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan Satpol-PP untuk melakukan patroli intensif di sekitar lokasi, bahkan berencana memasang kamera pengintai . Pemilik lahan juga diimbau memasang pagar mencegah kejadian serupa.


Tumbukan limbah B3 yang dibuang sembarangan. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Penanganan limbah B3 saat ini masih terkendala karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banyuroto di Kapanewon Nanggulan belum memiliki kemampuan mengolah sampah B3 . Oleh karena itu, DLH akan menggandeng pihak swasta yang berpengalaman dalam pengolahan limbah B3.

"Sampah B3 tidak bisa ditimbun sehingga diperlukan penanganan khusus dari tenaga profesional," jelasnya .

Kepala Seksi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, menegaskan perilaku pembuangan limbah sembarangan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah atau Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, pelaku pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Sarjoko mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi untuk melakukan penindakan dan antisipasi berupa pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah Kulon Progo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)