Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andriyanto. Foto: Istimewa.
Menteri Imipas: 16.078 Warga Binaan Terima Remisi Natal 2025
Devi Harahap • 24 December 2025 19:32
Jakarta: Pemerintah memberikan remisi dan pengurangan masa pidana kepada puluhan ribu warga binaan pemasyarakatan pada peringatan Natal 2025. Kebijakan ini diberikan kepada narapidana dan anak binaan beragama Kristen dan Katolik yang dinilai memenuhi syarat serta aktif mengikuti program pembinaan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan, sebanyak 16.078 warga binaan menerima remisi Natal tahun ini. Dari jumlah tersebut, 174 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti pembinaan,” ujar Agus dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 24 Desember 2025.
Eks Wakapolri itu menjelaskan, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pemerintah memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana, serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 anak binaan.
Menurutnya, kebijakan remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan, sekaligus bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.
Selain berdampak pada proses pembinaan, Agus menyebut pemberian remisi Natal juga berkontribusi menciptakan iklim yang lebih kondusif di lembaga pemasyarakatan, termasuk membantu mengurangi tingkat kepadatan hunian.
Dalam kesempatan itu, eks Kabareskrim itu juga berpesan agar warga binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi utama untuk terus memperbaiki diri, sejalan dengan tema Natal 2025,
“Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga. Bertanggung jawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama,” sebut Agus.

Ilustrasi narapidana. Foto: Medcom.id.
Ia pun meminta seluruh penerima remisi dan pengurangan masa pidana untuk terus menunjukkan perubahan positif dan bersungguh-sungguh mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi memastikan bahwa seluruh penerima RK dan PMPK Natal telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh penerima remisi dan PMPK Natal merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujar Mashudi.
Ia menambahkan, proses pemberian remisi dan pengurangan masa pidana dilakukan secara akuntabel dan transparan. Selain itu, kebijakan tersebut turut memberikan dampak positif bagi keuangan negara.
“Total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan dari pemberian RK dan PMPK Natal tahun ini mencapai Rp9.478.462.500,” ujar Mashudi.