Menteri Kebudayaan Ingin Makam Pahlawan Dijadikan Cagar Budaya

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan keterangan seusai taklimat media di Jakarta pada Rabu (2/9/2026). (ANTARA/Sri Dewi Larasati)

Menteri Kebudayaan Ingin Makam Pahlawan Dijadikan Cagar Budaya

Achmad Zulfikar Fazli • 2 September 2026 17:45

Jakarta: Menteri Kebudayaan Fadli Zon ingin menjadikan makam pahlawan nasional sebagai cagar budaya nasional. Hal ini guna mendukung upaya pelindungan dan pemeliharaannya.

"Kita ingin menetapkan juga pahlawan-pahlawan nasional itu makamnya jadi cagar budaya nasional ya. Karena sebagian sudah, tapi banyak yang belum," kata Fadli seusai taklimat media di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 2 September 2026.

Dia mengatakan makam pahlawan nasional seperti Cut Nyak Dhien, Pangeran Diponegoro, dan Tuanku Imam Bonjol sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Pemerintah berencana menjadikan makam pahlawan-pahlawan nasional lain, termasuk tokoh-tokoh nasional yang berkontribusi besar bagi bangsa dan negara, sebagai cagar budaya.

"Kan pahlawan setiap tahun ada penetapannya juga. Nah itu juga rencana ke depan kita jadikan pahlawan nasional," kata Fadli.


Ilustrasi makam pahlawan. Foto- Antara/Galih Pradipta (Antara)

Selain itu, Fadli mengemukakan perlunya pencatatan dan verifikasi kondisi cagar budaya guna menentukan intervensi yang diperlukan pada masing-masing cagar budaya. Dia mencontohkan Keraton Solo yang mengalami kerusakan parah dan Istana Maimun.

"Yang kecil-kecil ada, mungkin makam-makam yang sudah ditetapkan," kata Fadli merujuk pada makam-makam pahlawan nasional yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, cagar budaya adalah warisan budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, atau kawasan cagar budaya yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.

Penetapan status cagar budaya menurut ketentuan dalam undang-undang itu dilakukan pemerintah berdasarkan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya. Penetapan status cagar budaya antara lain dilakukan untuk mendukung upaya konservasi dan restorasi, pendidikan dan penelitian, dan pemanfaatan warisan budaya secara berkelanjutan.

(Achmad Zulfikar Fazli)