Kepolisian Resor Yahukimo, Polda Papua, menyita sejumlah minuman keras (miras) ilegal. Dokumentasi/ istimewa
Tiga Kali Razia, Polres Yahukimo Sita 45 Karton Miras Pemicu Gangguan Keamanan
Deny Irwanto • 5 January 2026 17:37
Jayapura: Kepolisian Resor Yahukimo, Polda Papua, berkomitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah setempat.
Kapolres Yahukimo, AKBP Zet Saalino, mengatakan pengungkapan merupakan hasil dari rangkaian operasi razia minuman keras yang telah dilaksanakan sebanyak tiga kali, yakni menjelang 1 Desember 2025, menjelang perayaan Natal, serta pada momentum Tahun Baru 2026.
“Sampai hari ini kami masih terus siaga dalam mengantisipasi segala bentuk gangguan kamtibmas, baik menjelang Natal maupun Tahun Baru, dan ini merupakan hasil kerja keras anggota gabungan Polres Yahukimo,” kata Zet dalam keterangan pers dikutip Senin, 5 Januari 2026.
“Seperti yang kita ketahui bersama, banyak gangguan kamtibmas di Kabupaten Yahukimo dipengaruhi oleh minuman keras. Untuk itu kami sampaikan dengan tegas bahwa tidak ada kata berhenti bagi Polres Yahukimo dalam memberantas peredaran miras,” jelasnya.
Dari hasil tiga kali operasi razia tersebut, aparat gabungan Polres Yahukimo menyita 45 karton minuman keras berbagai merek, yang terdiri dari 34 karton minuman keras jenis Iceland, 9 karton Anggur Merah, dan 4 karton Bir Bintang. Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Yahukimo.

Kepolisian Resor Yahukimo, Polda Papua, menyita sejumlah minuman keras (miras) ilegal. Dokumentasi/ istimewa
Menanggapi isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan adanya aparat yang terlibat dalam peredaran minuman keras, Kapolres Yahukimo menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Selama ini beredar isu bahwa ada aparat yang bermain dalam peredaran miras di Kabupaten Yahukimo. Hari ini kami buktikan bahwa tidak ada aparat yang terlibat, hanya saja kami sering dijadikan kambing hitam,” jelas Zet.
Zet menyampaikan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap para pelaku penjualan minuman keras ilegal. Dia memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengejar para pelaku penjual miras. Untuk saat ini para pelaku masih kami dalami, dan bagi siapapun yang melakukan penjualan miras secara ilegal akan kami tindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.
Zet juga menegaskan seluruh barang bukti minuman keras yang telah diamankan tidak akan dikembalikan dalam bentuk apa pun. Rencananya, barang bukti tersebut akan dimusnahkan bersama unsur TNI dan Pemerintah Daerah.
“Minuman keras hasil razia ini akan kami musnahkan bersama TNI dan Pemerintah Daerah. Tidak ada yang dikembalikan dalam bentuk dan cara apa pun, agar masyarakat Kabupaten Yahukimo tidak lagi bergantung pada minuman keras,” ujarnya.