Kirim Drone ke Korut, Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol divonis penjara 30 tahun. Foto: Yonhap

Kirim Drone ke Korut, Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara

Muhammad Reyhansyah • 12 June 2026 15:44

Seoul: Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada Jumat, 12 Juni 2026 atas kasus pengiriman drone ke Korea Utara.

Jaksa khusus sebelumnya menuduh Yoon berupaya menciptakan kondisi yang menyerupai situasi perang melalui operasi drone tersebut untuk memberikan alasan bagi deklarasi darurat militer yang diumumkannya pada 2024.

Pada April lalu, tim jaksa menyatakan upaya Yoon untuk "merekayasa kondisi perang" telah merusak keamanan nasional Korea Selatan.

Vonis terbaru ini menambah hukuman yang telah diterima Yoon sebelumnya. Pada Februari, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah memimpin tindakan yang dianggap sebagai pemberontakan dengan melumpuhkan fungsi Majelis Nasional Korea Selatan melalui deklarasi darurat militer.

Mengutip Channel News Asia, Juma, 12 Juni 2026, juru bicara Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengonfirmasi kepada AFP bahwa Yoon dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, namun tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai putusan tersebut.

Menurut kantor berita Yonhap, jaksa juga berargumen bahwa operasi drone itu meningkatkan ketegangan dengan Korea Utara dan menyebabkan bocornya informasi rahasia, termasuk kemampuan militer Korea Selatan, setelah sejumlah drone dilaporkan jatuh.

Yoon Ajukan Banding

Yoon telah mengajukan banding atas putusan tersebut dan bersikeras bahwa deklarasi darurat militer yang dikeluarkannya dilakukan semata-mata demi kepentingan negara.

Tim kuasa hukumnya membantah tuduhan terkait operasi drone dan menyatakan tidak ada perintah langsung maupun persetujuan lanjutan dari Yoon atas operasi yang disebut jaksa.

Menurut mereka, penerbangan drone dilakukan sebagai respons terhadap balon-balon yang dikirim Korea Utara melintasi perbatasan dan membawa sampah ke wilayah Korea Selatan pada tahun yang sama. Mereka juga menyebut operasi tersebut sebagai tindakan pertahanan diri yang sah dan tidak memiliki hubungan dengan deklarasi darurat militer.

Kuasa hukum Yoon menolak tuduhan jaksa dan menyebutnya sebagai "narasi spekulatif dan tidak benar".

Insiden drone tetap menjadi salah satu sumber ketegangan utama di Semenanjung Korea, mengingat Korea Selatan dan Korea Utara secara teknis masih berada dalam kondisi perang karena belum adanya perjanjian damai yang mengakhiri secara resmi konflik Korea 1950–1953.

Presiden Korea Selatan saat ini, Lee Jae Myung, awal tahun ini juga menyampaikan penyesalan setelah hasil penyelidikan menemukan bahwa pejabat pemerintah mengirim drone ke Korea Utara pada Januari.

Meski saudara perempuan pemimpin Korea Utara, Kim Yo Jong, menyebut pernyataan Lee sebagai langkah yang bijak, harapan perbaikan hubungan kedua Korea kembali meredup setelah Pyongyang kembali menyebut Korea Selatan sebagai "musuh paling bermusuhan".

(Fajar Nugraha)