tragedi kanjuruhan
Terdakwa Kanjuruhan Divonis Ringan, Pengacara Korban: Dari Awal Sudah Janggal
17 March 2023 10:06
Kuasa hukum keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat, sejak awal menduga akan banyak kejanggalan di persidangan. Terbukti dari vonis bebas dua polisi terdakwa Kanjuruhan. Pasalnya, kata Imam, dasar persidangan di PN Surabaya, LP model A, atau aduan yang dibuat anggota polisi terimbas tragedi Kanjuruhan.
"Mulai dari kita rekonstruksi yang diadakan di lapangan Polda Jatim itu tanpa melibatkan keluarga. Dalam rekonstruksi itu, tidak ada sama sekali anggota Brimob yang menembak gas air mata ke arah tribun," ungkap Imam di Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Jumat (17/3/2023).
Imam menyebut, ketika rekonstruksi tragedi Kanjuruhan, para terdakwa polisi hanya mengaku menembakkan gas air mata secara horizontal atau tidak ke atas tribun. Kejanggalan yang tampak sejak awal itu membuat Imam tidak heran jika vonis para terdakwa banyak yang salah.
"Sudah sejak awal kita menduga hasilnya seperti ini," imbuhnya.
Tak hanya soal rekonstruksi, hasil autopsi yang menyatakan korban meninggal karena benda tumpul juga aneh. Padahal, jelas Imam, kliennya yang dua anak meninggal bukan karena terinjak-injak di pintu 13. Namun, kedua korban meninggal di tribun. Mayat kedua korban bersih, tidak ada bekas luka. Wajah korban hanya membiru, mata merah, dan keluar busa dari mulutnya.
"Tidak ada sama sekali bekas injak-injakan kaki atau sepatu," katanya.
Kejanggalan proses persidangan juga masuk sampai penerapan pasal 359 dan 360. Menurut Imam, pasal 359 dan 350 yang dipakai menjerat para terdakwa keliru. Ia menyoroti kata "kesalahan" dalam pasal yang didakwakan ke para terdakwa. Menurutnya, tidak masuk logika jika hanya karena kesalahan, 135 nyawa melayang sia-sia.
Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan, menilai vonis bebas terdakwa tragedi Kanjuruhan di luar nalar. Andy menyebut unsur kesengajaan yang dilakukan tiga terdakwa polisi jelas terbukti. Baginya, putusan bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan menodai sistem peradilan Indonesia.
Pihaknya meminta jaksa mengajukan banding atas putusan hakim itu. Mereka juga akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial.
Adapun lima terdakwa tragedi Kanjuruhan divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, dan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, divonis bebas.
Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu, Akhmad Hadian Lukita, belum memasuki proses hukum karena masih melengkapi berkas.