Depo Pertamina di Makassar Diminta Dipindahkan

Ilustrasi. FOTO: AFP

Depo Pertamina di Makassar Diminta Dipindahkan

Angga Bratadharma • 21 July 2023 10:16

Jakarta: Public Policy Network (Polinet) sudah menyerahkan naskah policy brief ke beberapa pihak. Hal itu usai menyoroti dan melakukan ekspose hasil riset terkait dugaan adanya potensi ancaman dan bahaya dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik Pertamina yang mengancam keselamatan warga Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.

Direktur Polinet Rizal Fauzi membenarkan pihaknya telah menyerahkan laporan hasil riset dalam bentuk policy brief ke beberapa pihak atau stakeholder terkait dengan PT Pertamina (Persero). "Jadi, kemarin rekan-rekan di Jakarta sudah menyerahkan surat dan policy brief dari kami kepada pihak-pihak terkait," ucap Rizal, dalam keterangan resmiya, Jumat, 21 Juli 2023.

Beberapa instansi yang dimaksud adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas (Migas) ESDM, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Ombudsman RI, Direktur Utama (Dirut) Pertamina, dan Dirut Pertamina Patra Niaga. 

Selanjutnya, policy brief juga akan diserahkan kepada Komisi VII DPR RI, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Provinsi Sulsel, DPRD Kota Makassar, serta DPRD Sulsel sebagai bahan bagi pihak-pihak terkait.

Rizal mengungkapkan, jika policy brief yang berdasarkan riset yang dilakukan oleh Polinet tersebut berisikan analisis keberadaan Depo Pertamina menggunakan pendekatan Environmental, Social, and Governance (ESG). Dalam risetnya, Depo Pertamina atau TBBM Makassar dianggap tidak memenuhi standar keselamatan umum serta berisiko mengorbankan warga sekitar. 

Kondisi ini, tambahnya, tidak sesuai dengan standar acuan Pertamina yang merujuk pada American Petroleum Institute (API) dengan jarak minimum 60 meter dan National Fire Protection Association (NFPA) yang menetapkan jarak minimum 122 meter. 

Jarak ini juga tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian ESDM melalui Keputusan Direktur Jenderal ESDM No 309.K/30/DJB/2018 yang mengatur depo Pertamina yang masuk dalam kelas I-II B, jarak minimum +50 meter. 


"Syarat minimum jarak tersebut ditentukan dengan memperhatikan potensi risiko yang diakibatkan dari aktivitas yang dilakukan oleh Depo Pertamina yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar," pungkas Rizal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Angga Bratadharma)