Warga Gugat Aturan Berlaku SIM 5 Tahun ke MK

Ilustrasi SIM. Medcom.id

Warga Gugat Aturan Berlaku SIM 5 Tahun ke MK

Siti Yona Hukmana • 12 May 2023 16:48

Jakarta: Seorang warga bernama Arifin Purwanto menggugat aturan berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) 5 tahun yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan perkara tercatat dengan Nomor 42/PUU-XXI/2023.

Gugatan itu telah masuk tahap sidang pengujian. Arifin yang berprofesi sebagai advokat mengujikan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang".

Arifin yang hadir dalam persidangan secara langsung menyebutkan akibat aturan itu ia harus memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali. Dia merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlaku habis/mati yakni 5 tahun.

"Setiap perpanjangan SIM, misalnya. Lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM. Setelah lima tahun, habis, saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," kata Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, dalam rilis yang ditayangkan MK dalam website, Jumat, 12 Mei 2023.

Dalam permohonannya, Arifin menyebut masa berlaku SIM 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolok ukurnya. Kerugian lainnya atas kebijakan itu kata dia, pemohon harus mengeluarkan biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah mati.

Arifin menyebut, sesuai UU LLAJ setiap pengendara wajib memiliki SIM. Upaya mendapatkan SIM juga tidak mudah bagi pengendara kendaraan bermotor, terutama saat ujian teori dan praktik. Ditambah lagi hasil ujian teori tidak ditunjukkan jawaban yang benar dan salah.

"Namun hanya diberitahu kalau tidak lulus ujian teori. Selain itu, tolok ukur materi ujian teori dan praktik tidak jelas dasar hukumnya dan apa sudah berdasarkan kajian dari lembaga yang berkompeten dan sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut," ungkapnya.

Arifin menegaskan hal itu jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut dia, selama ini, sebelum mengadakan sebuah ujian tentu ada pembelajaran terlebih dahulu.

Namun, dalam memperoleh SIM, kata dia, tidak pernah ada pelajaran baik teori maupun praktik tentang lalu lintas dan angkutan jalan dari lembaga yang berkompeten, melainkan langsung proses ujian. Maka dari itu, pengendara yang ingin mendapatkan SIM sering kali tidak lulus.

"Karena tidak adanya dasar hukum yang jelas, kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. Misalnya calo," tuturnya

Dia ingin SIM berlaku seumur hidup layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP). MK diminta mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang" tidak dimaknai "berlaku seumur hidup".

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)