Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. (Kemenlu RI)
Marcheilla Ariesta • 2 October 2023 20:58
Jakarta: Sikap Indonesia terhadap penggunaan senjata nuklir tetap konsisten, yaitu menganggapnya sebagai sesuatu yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi dalam menjelaskan mengenai Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) kepada Komisi I DPR RI.
"(Ini) termasuk meluruskan pandangan yang keliru seolah-olah memiliki senjata nuklir terkait dengan prestise negara," kata Retno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kemenlu RI dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023.
Pertemuan ini terkait ratifikasi konvensi pelarangan senjata nuklir. Berdasarkan amanat konstitusi, kata Menlu Retno, Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk aktif memperjuangkan dan menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Ia menegaskan, kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir tidak memberikan dampak positif apapun bagi negara.
"Serangan nuklir oleh satu negara akan dibalas oleh serangan nuklir oleh negara lain dan akan menciptakan kehancuran total," katanya.
Oleh karena itu, kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Komitmen Indonesia
Menlu Retno menekankan pentingnya meratifikasi TPNW, mengingat tidak adanya keterlibatan negara-negara bersenjata nuklir di dalam traktat tersebut.
"Cita-cita untuk mencapai dunia yang bebas dari senjata nuklir akan semakin jauh dari kenyataan jika kita saling menunggu, menunggu negara senjata nuklir menjadi pihak dari perjanjian ini," katanya, dikutip dari
Antara, Senin, 2 Oktober 2023.
Ia menilai, negara-negara yang tidak bersenjata nuklir perlu berperan aktif untuk menjadi motor utama dalam penghapusan total senjata nuklir.
Pengesahan traktat tersebut juga, kata dia, akan menjadi perwujudan komitmen Indonesia untuk menciptakan norma anti senjata nuklir dan sebagai wujud nyata kontribusi Indonesia untuk menciptakan dunia yang lebih damai, stabil, bebas dari senjata nuklir.
Pengesahan TPNW, kata Menlu Retno, juga akan melengkapi ratifikasi tiga instrumen multilateral lain yang telah diratifikasi Indonesia, yaitu Traktat Nonproliferasi Nuklir (NPT), Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (CTBT), dan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ).
TPNW, yang telah diadopsi pada 7 Juli 2017 dalam konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bertujuan mengatur pelarangan senjata nuklir secara menyeluruh dengan tetap menjamin hak pemanfaatan tenaga nuklir untuk tujuan damai.
TPNW tersebut diberlakukan pada 22 Januari 2021 dan sampai sekarang telah ditandatangani oleh 93 negara, dengan 69 di antaranya telah melakukan ratifikasi terhadap traktat tersebut, termasuk di antaranya enam negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), yaitu Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina Thailand dan Vietnam.
Baca juga:
Menlu Retno: Senjata Nuklir Harus Dimusnahkan Total dan Menyeluruh!