Ilustrasi UMKM. Foto: MI/Adam Dwi.
Media Indonesia • 14 August 2023 19:03
Jakarta: Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta agar para pelaku e-commerce mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia terutama terkait kebijakan perdagangan elektronik yang sedang digodok pemerintah, guna melindungi produk lokal dari serbuan produk crossborder dari luar negeri.
"Ini (kebijakan perdagangan elektronik) sangat urgent untuk direvisi agar kita bisa melindungi UMKM yang tidak bisa bersaing dengan produk Tiongkok yang masuk lewat e-commerce crossborder yang masih belum diatur," kata Teten saat bertemu dengan para seller online dari berbagai platform, Senin, 14 Agustus 2023.
Teten menegaskan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 bukan hanya soal perdagangan elektronik tapi juga harus mampu menciptakan playing field yang sama, perlakuan yang setara mengenai tarif, serta biaya masuk.
Untuk itu, Teten mengatakan, Kemenkop UKM mengajukan dua usulan terkait perlindungan produk UMKM dari serangan produk impor di platform e-commerce. Pertama, terkait adanya tambahan kebijakan bea masuk untuk produk-produk jadi dari luar yang berpotensi menggerus keberadaan produk UMKM.
"Tadi saya lihat sendiri harganya di salah satu platform nggak masuk akal. Ini namanya sudah ada predatory pricing. Itu karena memang pasar kita terlalu longgar, sehingga barang mereka bisa masuk ke sini dengan harga semurah-murahnya," papar Teten.
Teten juga menegaskan, peraturan tersebut tak hanya berlaku bagi TikTok Shop saja yang sampai hari ini masih ditemukan di platformnya ada harga produk yang tak masuk akal.
"Jadi kita tidak hanya berurusan dengan TikTok. Sebelum ini juga saya berurusan dengan e-commerce lain yang melakukan penjualan crossborder. Kita optimistis hal ini bisa dilakukan," ujar dia.
Baca juga: Kemendag Bakal Buka Akses Pasar Ekspor Produk UMKM