Empat tersangka komplotan pemalsu dokumen kerja ke luar negeri yang ditangkap di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur/Polres Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 26 July 2023 16:03
Malang: Polisi menangkap komplotan pemalsu surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat dokumen untuk bekerja ke luar negeri di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Ada empat tersangka yang ditangkap yakni TM (35), SA (33), LS (41), dan KH (40). Mereka merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
“Opsnal Satreskrim Polres Malang berhasil melakukan ungkap kasus pemalsuan dokumen, ada empat orang yang diamankan,” kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu, 26 Juli 2023.
Taufik menjelaskan, penangkapan bermula saat tersangka SA berupaya mengelabuhi petugas Polres Malang bagian penerbitan SKCK. Dokumen tersebut rencananya digunakan sebagai syarat kelengkapan pekerja migran ke Timur Tengah.
Saat itu, SA menunjukkan SKCK palsu kepada petugas dengan maksud memperbaharui dokumen tersebut. Namun polisi langsung menangkap SA dan meminta keterangannya lantaran dokumen yang ditunjukkan tidak ada dalam data resmi kepolisian.
“Tersanga memalsukan dengan harapan bisa cepat diterbitkan yang baru karena SKCK kan ada masa berlakunya,” jelas dia.
Berdasarkan keterangan SA, polisi kemudian memburu pembuat dan perantara yang menyebarkan dokumen palsu tersebut. Dalam waktu singkat, petugas kemudian menangkap tiga orang pelaku lainnya di tempat tinggal masing-masing.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita empat buah dokumen SKCK palsu dengan berbagai identitas. Termasuk seperangkat komputer dan mesin printer serta ponsel milik pelaku.
“Seluruh terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Malang guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Taufik menambahkan, selain memalsukan SKCK, pelaku juga memalsukan tanda tangan pejabat berwenang. Secara fisik dokumen seperti asli. Namun ketika dilakukan pencocokan, tidak ada data yang terdaftar.
“Penyidik masih melakukan pendalaman, ada dugaan apakah terlibat jaringan TPPO atau tidak masih kita periksa lebih lanjut,” imbuh dia.
Atas kejadian tersebut, para pelaku akan disangkakan Pasal 263 ayat ke 1e KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.