Ilustrasi pengadilan. Medcom.id
Media Indonesia • 12 June 2023 14:52
Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej, Archi Bela. Pasalnya, pihak termohon, Dittipidsiber Bareskrim, tidak dapat hadir.
“Sidang seharusnya dimulai jam 10.00 WIB, tetapi hingga jam 13.30 WIB belum juga mulai. Ternyata termohon tidak hadir (Dittipidsiber Bareskrim),” kata kuasa hukum Archi Bela, Elsa Rianty, di PN Jakarta Selatan, Senin, 12 Juni 2023.
Menurut Elsa, pihak Bareskrim tidak memenuhi panggilan sejak sidang perdana kasus ini. Tercatat sudah dua kali panggilan tidak pernah hadir.
“Kami tidak mau ini ditunda sampai satu minggu, ternyata proses berjalan perkara pokonya akan dilimpahkan, berarti kalau itu sudah dilimpahkan otomatis ini gugur permohonan kami. Kami tidak mau,” ujar dia.
Pihaknya sempat memberi masukan kepada Hakim agar penundaan sidang dapat digelar kembali dalam waktu tiga hari. Dia bersyukur masukannya diakomodasi Hakim dan sidang akan digelar kembali pada Kamis, 15 Juni 2023.
"Hakim memutuskan untuk dipanggil sekali lagi panggilan ketiga, yang terakhir. Apabila tidak datang, akan dilanjutkan ke pemeriksaan,” ujar dia.
(Siti Fauziah Alpitasari)