Alih Fungsi Lahan, Pemprov Jateng Usulkan Raperda Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung di Kota Semarang pada Selasa, 26 Mei 2026. Istimewa

Alih Fungsi Lahan, Pemprov Jateng Usulkan Raperda Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan

Whisnu Mardiansyah • 26 May 2026 13:51

Semarang: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen memperkuat regulasi pelestarian kawasan hutan. Langkah ini diwujudkan melalui pembahasan rancangan peraturan daerah yang mengatur pemulihan lahan rusak dan penghijauan kembali wilayah hutan.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Pernyataan ini ia sampaikan mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung di Kota Semarang pada Selasa, 26 Mei 2026.

Menurut Taj Yasin, regulasi ini menjadi instrumen penting untuk memperkokoh upaya pelestarian lingkungan. Terlebih lagi, sejumlah bencana alam di Jateng kerap dipicu oleh perubahan fungsi kawasan hutan dan konversi lahan.

"Sejumlah musibah yang kita alami berawal dari beralihnya fungsi kawasan hutan. Dengan hadirnya peraturan ini, pengurusan kehutanan ke depan akan lebih tegas sehingga kondisi rimba di Jawa Tengah mampu pulih lebih baik," ujar Taj Yasin di hadapan peserta rapat.

Tokoh yang karib disapa Gus Yasin ini menyoroti beberapa kawasan pegunungan yang menjadi fokus pemerintah dalam program rehabilitasi dan konservasi hutan. Salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus adalah kawasan Gunung Slamet. Selain itu, kerusakan hutan juga terlihat di sejumlah wilayah perbukitan di Kabupaten Pati.

"Gunung Slamet menjadi salah satu catatan serius kami. Ada kawasan yang hendak kami selamatkan agar tidak terjadi perusakan hutan. Hal serupa juga terjadi di gunung-gunung lain, termasuk di Kabupaten Pati yang masih banyak wilayah hutan gundul," tuturnya.
 


Gus Yasin menegaskan, penguatan regulasi sangat diperlukan agar upaya perlindungan hutan memiliki landasan hukum yang lebih kokoh. Regulasi ini juga berfungsi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya merawat kawasan hutan.

"Rancangan ini masih akan kita bahas bersama. Yang jelas arah kebijakannya adalah pengetatan agar perlindungan hutan semakin baik," ucapnya.

Taj Yasin menjelaskan, alih fungsi lahan yang terjadi di berbagai wilayah selama ini sebagian besar digunakan untuk perkebunan dan budidaya tanaman sayuran. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan tanah dalam meresap air serta menjaga kestabilan lereng.

"Apabila pepohonan besar digantikan dengan tanaman sayur, kekuatan tanah untuk mengikat air tentu berbeda dan jauh lebih rapuh," jelas Gus Yasin.

Menurutnya, pemulihan hutan dan pengendalian konversi lahan merupakan bagian krusial dari upaya pengurangan risiko bencana di Jawa Tengah. Oleh sebab itu, Pemprov Jateng menyokong penuh pembahasan Raperda tersebut agar kegiatan pelestarian lingkungan dapat berlangsung lebih terarah, terencana, dan berkesinambungan.

Di sisi lain, Sekretaris Komisi B DPRD Jawa Tengah, Sholeha Kurniawati, mengungkapkan bahwa kondisi lingkungan hidup dan kawasan hutan di Jateng saat ini tengah menghadapi tantangan berat.


Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung di Kota Semarang pada Selasa, 26 Mei 2026. Istimewa

Sholeha menilai, meningkatnya konversi lahan, rusaknya kawasan hutan, erosi, sedimentasi, serta menurunnya mutu daerah aliran sungai telah memperbesar ancaman banjir, longsor, dan kekeringan di sejumlah daerah.

"Masih banyak lahan-lahan rusak yang membutuhkan penanganan sungguh-sungguh dan berkelanjutan, baik yang berada di dalam kawasan hutan maupun di luarnya. Karena itu, kita memerlukan kebijakan daerah yang mampu memberikan arah, pedoman, serta kepastian hukum dalam pemulihan lahan kritis dan reklamasi hutan," ujar Sholeha saat menyampaikan penjelasan atas Raperda tersebut, Selasa, 26 Mei 2026.

Sholeha menambahkan, Raperda ini disusun agar pengelolaan rehabilitasi lahan dilaksanakan secara berencana, sistematis, terintegrasi, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mencakup pemerintah, sektor usaha, kalangan akademisi, hingga masyarakat luas.

Regulasi ini tidak hanya berfungsi sebagai dasar hukum bagi pemulihan kawasan hutan, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi daerah, meningkatkan efektivitas pengawasan, mendorong keterlibatan warga, serta menjamin ketersediaan pendanaan untuk program rehabilitasi lingkungan.

Komisi B DPRD Jawa Tengah juga berpendapat bahwa rehabilitasi lahan kritis tidak semata berkaitan dengan aspek lingkungan, melainkan juga berdampak langsung terhadap kondisi sosial dan ekonomi warga yang bermukim di sekitar kawasan hutan. Dengan regulasi yang lebih menyeluruh, DPRD berharap upaya pemulihan kawasan hutan di Jawa Tengah mampu berjalan lebih optimal dan lestari, sekaligus mempertahankan daya dukung alam bagi generasi yang akan datang.

(Whisnu M)