Tak Sekadar Administratif, Kasus Keracunan MBG Harus Diberi Sanksi Pidana

Ahli Gizi Masyarakat Tan Shot Yen.

Tak Sekadar Administratif, Kasus Keracunan MBG Harus Diberi Sanksi Pidana

Arga Sumantri • 9 September 2026 23:00

Jakarta: Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi penyebab kasus keracunan terhadap siswa usai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai harus ditindak tegas. Penindakan dinilai tak hanya sekadar sanksi administratif, melainkan masuk ranah pidana.

Ahi Gizi Masyarakat, Tan Shot Yen, menilai sanksi yang selama ini diterapkan Badan Gizi Nasional (BGN) merespons kasus keracunan baru sebatas administrasi. Seperti pembekuan hingga penutupan SPPG.

"Ini semua (kasus keracunan) ada unsur pidananya, karena kalalaian membuat orang lain keracunan," tegas Tan dalam program Cover Both Sides yang tayang di Metro TV, Rabu, 9 September 2026.

Ia mengatakan ada beberapa aturan yang berpotensi dilanggar dalam kasus keracunan MBG. Antara lain, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hingga Pasal 62 dan Pasal 204 KUHP. 

"Kalau sudah dalam level keracunan sudah masuk ke rumah sakit, orang ini harus dipidana," ungkap Tan.

Menurut Tan, penerapan sanksi administratif perlu terus dilakukan. Namun, sanksi pidana juga harus diterapkan agar benar-benar ada efek jera.

Juru bicara Partai Gerindra Bahtra Banong.

Sementara itu, juru bicara Partai Gerindra Bahtra Banong menyerahkan sepenuhnya model penerapan sanksi terkait kasus keracunan MBG kepada BGN. Yang jelas, Gerindra mendorong agar dapur-dapur yang melakukan kesalahan berulang dan berujung siswa keracunan tidak boleh lagi beroperasi.

"Sebab (dapur) ini yang membuat citra BGN dan MBG di mata publik tidak disukai," ungkap Bahtra.

Gerindra mengapresiasi sikap Kepala BGN Sudaryono yang menutup sekitar 1.999 SPPG lantaran tidak mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Langkah ini dinilai perlu terus dilakukan sebagai bentuk ketegasan terhadap tata kelola program MBG.

"Ini harus terus dilakukan untuk memberi efek jera pada dapur yang tidak standarisasi. Jangan sampai ada sebagian dapur yang tidak menerapkan standarisai yang jadi masalah, tapi mengabaikan dapur lain yang sudah memberikan pelayanan yang baik," ungkap Bahtra.

Gerindra juga mendorong pengawasan terhadap SPPG semakin diperketat. Hal ini penting untuk memastikan kebermanfaatan program MBG benar-benar dirasakan masyarakat.

(Arga Sumantri)