Imigrasi YIA Gagalkan keberangkatan Tiga Calon Haji Nonprosedural

Ibadah haji. Foto: Metro TV/Misbahol

Imigrasi YIA Gagalkan keberangkatan Tiga Calon Haji Nonprosedural

Media Indonesia • 15 May 2026 11:56

Yogyakarta: Sebanyak tiga orang diduga akan berangkat ibadah haji tanpa prosedur resmi digagalkan Imigrasi di Bandara Internasional Yogyakarta (Yogyakarta Internasional Airport/YIA). Tiga pria itu masing-masing berinsial HWFR, 43; AJ, 48; dan DAJ, 33, yang akan meninggalkan Indonesia melalui YIA menuju Singapura lebih dahulu.

Ketiga penumpang maskapai Scoot TR249 tersebut diketahui berasal dari luar wilayah Yogyakarta. HWFR berasal dari Pamekasan, AJ dari Sampang, sementara DAJ berasal dari  Tangerang.

“Benar, petugas kami di Bandara YIA telah menunda keberangkatan tiga orang WNI tersebut. Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan profiling mendalam yang menunjukkan indikasi kuat bahwa mereka akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, dalam keterangan tertulis pada Kamis malam, 14 Mei 2026. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi. (MI)

Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan mengindikasikan ketiganya diduga hendak melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Berdasarkan penelusuran melalui sistem digital Molina Perlintasan dan SIPP, petugas menemukan kelompok ini sebelumnya telah mencoba keluar menuju Singapura melalui jalur laut di Batam pada 10 Mei 2026 menggunakan Kapal Horizon 7. 

Namun upaya tersebut gagal. Meski gagal, ketiganya tidak menyerah dan kembali mencoba berangkat melalui jalur udara dengan memilih YIA sebagai titik keberangkatan. Namun, kata dia, identitas ketiganya telah lebih dulu terdeteksi sistem pengawasan keimigrasian. 

"Kecurigaan petugas semakin menguat saat paspor HWFR dan AJ dipindai. Sistem menampilkan skor SOI (Subject of Interest) 100, yaitu indikator pengawasan tertinggi terhadap penumpang yang terindikasi sebagai calon jemaah haji nonprosedural," ungkap dia.

Ia menyebutkan, ketidaksesuaian antara keterangan tujuan perjalanan dengan data intelijen perlintasan membuat petugas memutuskan untuk menunda keberangkatan ketiganya. Imigrasi Yogyakarta mencatat hingga 13 Mei 2026, sudah enam penumpang yang berhasil dicegah keberangkatannya oleh Imigrasi Bandara YIA karena diduga akan melaksanakan ibadah haji melalui jalur nonprosedural.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan demi melindungi WNI agar tidak menghadapi persoalan hukum, penolakan masuk, maupun deportasi di negara tujuan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak nekat menggunakan jalur non-resmi. Gunakanlah jalur yang legal demi keamanan, kenyamanan, dan ketenangan dalam beribadah,” tutupnya. (MI/AU)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)