Tersangka Kekerasan Seksual Santri di NTB Terlacak Aktif di Aplikasi Komunikasi Khusus Gay

Ilustrasi penyuka sesama jenis. Foto: Pexels

Tersangka Kekerasan Seksual Santri di NTB Terlacak Aktif di Aplikasi Komunikasi Khusus Gay

Whisnu Mardiansyah • 19 May 2026 12:14

Mataram: Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual empat orang santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), terungkap memiliki akun di platform media sosial yang diduga menjadi saluran komunikasi bagi pria penyuka sesama jenis atau gay.

"Media sosial ini namanya Walla, seperti MiChat, WhatsApp, TikTok, tapi khusus untuk gay," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, di Mataram, seperti dilansir Antara, Selasa, 19 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penelusuran, platform media sosial tersebut dapat diakses secara gratis melalui toko aplikasi resmi bernama "Walla: Obrolan & Pertemanan Pria". Menurut Joko, tersangka telah terjerumus dalam fantasi yang berkembang di platform tersebut. Ia menduga komunikasi yang terjalin di aplikasi itu menjadi salah satu pemicu tersangka melakukan tindak kekerasan seksual terhadap para korban.

Joko juga menerangkan bahwa tersangka berinisial YMA, 25, ini terungkap pernah menjadi korban kekerasan seksual saat masih menjadi santri di salah satu pondok pesantren di wilayah Jawa.

"Itu waktu dia aliah (pendidikan tingkat atas) di pondok pesantren di Jawa. Dia jadi korban (kekerasan seksual sesama jenis) di situ. Nah pulang nyantri, tidak direhabilitasi dan akhirnya dia terjebak dalam dunia itu, ditambah gabung medos Walla ini," ucapnya.
 


Joko menyayangkan bahwa kasus semacam ini masih kerap terjadi di lingkungan pondok pesantren, tempat anak-anak mengenyam pendidikan agama. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih peduli terhadap dampak dari persoalan ini, terutama pihak pondok pesantren maupun para orang tua. Dari studi kasus ini, Joko melihat adanya celah yang dimanfaatkan oleh tersangka sehingga dengan mudah ia dapat memperdaya korban.

"Jadi, korban yang paling parah ini yang paling jelas tidak pernah dapat perhatian orang tua, tidak pernah dijenguk, ini yang menjadi PR (pekerjaan rumah) besar kita untuk pondok pesantren," ujarnya.

Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh tersangka dengan mulai mendekati korban dan memberikan rasa nyaman, seolah-olah ia menjadi sosok pengganti orang tua.

"Ya seperti dipinjemin HP (handphone), dikasih makan, karena dapat perhatian lebih, korban pun teperdaya oleh tersangka ini," ucapnya.


Ilustrasi Medcom.id

Agar persoalan ini tidak menjadi mata rantai baru, LPA Mataram turut memberikan perhatian khusus pada pemulihan psikologis para korban. "Jadi, selain pendampingan hukum, LPA juga konsentrasi untuk proses rehabilitasi korban, baik dalam hal pemulihan psikologis dan medis," kata Joko.

Upaya tersebut dilakukan LPA Mataram bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lombok Tengah.

"Kami dahulukan dari UPTD PPA dulu, kalau dari mereka tidak cukup tenaga untuk siapkan psikolog, nanti kami bantu, termasuk tenaga medis spesialis," ujarnya.

Lebih lanjut, Joko menaruh apresiasi terhadap respons pihak pondok pesantren yang secara proaktif menanggapi persoalan ini. Menurutnya, sikap tersebut patut menjadi contoh bagi pondok pesantren lainnya.

"Ini sudut pandang baru di dunia pendidikan, tumben pertama kali di NTB, ada salah satu kasus pondok pesantren yang proaktif melaporkan, menangani, mendampingi korban. Tentu ini satu praktik yang baik dan patut diapresiasi," ucap Joko.

Untuk persoalan hukum, YMA kini telah menjalani masa penahanan di Mapolres Lombok Tengah terhitung sejak Jumat, 15 Mei 2026. Penanganan perkara ini berada di bawah kendali Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)