Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Foto: Metrotvnews.com/Yurike.
Koordinasi dengan BI, Polisi Dalami Cacahan Uang Kertas di TPS Ilegal Bekasi
Yurike • 6 February 2026 12:35
Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, mengatakan kasus penemuan cacahan uang kertas yang dibuang di tempat pemilahan sampah ilegal di Kecamatan Setu, Bekasi, masih didalami. Kasus tersebut ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kabupaten.
"Itu dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kabupaten ya terkait ditemukan sisa kertas, nah ini masih pendalaman oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten apakah ini memang uang asli yang sudah dibuang dari PT ataupun vendor. Nah ini masih kita dalami," kata Budi di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 6 Februari 2026.
Polisi juga terus berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia (BI) terkait penemuan ini. Budi berharap masyarakat tidak bias dalam menerima informasi adanya cacahan uang ini.
Selain itu, BI dan pihak kepolisian akan menyelidiki alasan sisa pemusnahan uang yang ditemukan itu dibuang di lokasi tersebut.

Tangkapan layar video viral penemuan cacahan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu di TPS liar Desa Taman Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Antonio.
Polsek Setu memastikan cacahan yang ditemukan di dalam karung di sebuah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, merupakan uang asli. Cacahan tersebut merupakan limbah resmi pemusnahan uang tidak layak edar dari Bank Indonesia (BI).
Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, menjelaskan koordinasi telah dilakukan dengan pihak terkait, termasuk BI, untuk memverifikasi temuan tersebut.
"Iya, itu uang asli karena dari pihak BI kan nanti akan menyortir uang-uang yang sudah tidak layak edar kemudian dimusnahkan," kata AKP Usep Aramsyah, Kamis, 5 Februari 2026.