Aturan Baru Pajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Ini Ketentuannya

Marketplace ilustrasi. Dok Metrotvnews.com

Aturan Baru Pajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Ini Ketentuannya

22 September 2026 15:49

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace hingga 1 November 2026. Kebijakan tersebut merupakan penundaan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur marketplace sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi pedagang dalam negeri di platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Alasan Pajak Marketplace Ditunda

Dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak, penundaan dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

DJP menjelaskan bahwa penundaan pajak marketplace hanya berkaitan dengan waktu pelaksanaan kebijakan. Isi atau substansi PMK Nomor 37 Tahun 2025 tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.

Dengan keputusan ini, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace baru akan diterapkan mulai 1 November 2026.

Ketentuan Bagi Marketplace dan Pedagang

Sehubungan dengan perubahan waktu pemberlakuan, terdapat 2 ketentuan yang perlu diperhatikan sebagai berikut.
  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang telah menetapkan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dibatalkan. DJP akan menerbitkan kembali penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak sebelum aturan mulai diberlakukan.
  2. PPh Pasal 22 yang sudah dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri akan dikembalikan kepada pedagang. Artinya, pedagang yang sebelumnya telah dikenai pemungutan berdasarkan penunjukan tersebut akan menerima pengembalian dana dari marketplace.

Ilustrasi pajak digital. Foto: kominfo.jatimprov.go.id

Apa Isi PMK Nomor 37 Tahun 2025?

PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan, termasuk tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui marketplace atau sistem perdagangan elektronik.

Melalui aturan ini, marketplace ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak, masa penundaan berlaku hingga 31 Oktober 2026. Setelah itu, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace akan mulai diterapkan pada 1 November 2026.

(Siti Nahdia Usman)

(Arga Sumantri)