Ditjenpas soal Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong: Itu Rumah Dinas

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). ANTARA/M Fikri Setiawan

Ditjenpas soal Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong: Itu Rumah Dinas

Achmad Zulfikar Fazli • 24 September 2026 20:28

Kabupaten Bogor: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat menyatakan fasilitas mewah mirip apartemen yang ditemukan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, merupakan rumah dinas jabatan. Fasilitas tersebut berada di kawasan asimilasi yang dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

"Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi yang dimaksud kemarin didatangi oleh tim Ombudsman adalah rumah dinas jabatan dengan SK rumah jabatan," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno di Cibinong, dilansir dari Antara, Kamis, 24 September 2026.

Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat masih mendalami untuk memastikan fasilitas tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Yudi menegaskan bila ditemukan penyalahgunaan dalam pemanfaatan rumah dinas maupun fasilitas asimilasi, pihaknya akan memeriksa dan menindaklanjuti sesuai tingkat pelanggarannya.

"Manakala ada hal-hal yang mungkin terdapat tidak pada mestinya, tetap komitmen pimpinan, kita akan lakukan pemeriksaan dan akan kita tindak lanjuti, kita tindak sesuai dengan porsinya secara proporsional," ujar Yudi.

Dia menjelaskan di lingkungan rumah dinas juga terdapat Pondok SAE yang digunakan sebagai sarana kegiatan asimilasi dan edukasi bagi warga binaan. Menurut dia, warga binaan yang mengikuti program asimilasi beraktivitas di kawasan tersebut dari pagi hingga sore, termasuk menggunakan rumah singgah untuk beristirahat.

"Kalau ada rumah singgah itu hanya untuk sebetulnya sifatnya mereka bisa istirahat di situ, yang diasimilasi di sana," kata Yudi.
 


Saat ditanya mengenai dugaan fasilitas tersebut disewakan kepada warga binaan, Yudi belum dapat memberikan kesimpulan. Dia menyebut hal itu masih didalami tim yang dibentuk Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat.

Tim tersebut telah mendalaminya sejak Rabu malam, 23 September 2026, dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang mengetahui kondisi dan pemanfaatan fasilitas di Lapas Cibinong.

"Kalau masalah disewakan atau itu nanti tim yang akan lebih dalam. Saya tidak ingin bahwa keterangan saya nanti jadi sumir. Hasil tim melakukan pendalaman akan dilaporkan kepada pimpinan," ujar Yudi.

Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto- Istimewa

Tim juga mendalami temuan Ombudsman mengenai dugaan keberadaan minuman beralkohol di kawasan lapas. Yudi mengatakan pihaknya perlu memastikan kebenaran temuan tersebut dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait di Lapas Cibinong.

Selain itu, Ditjenpas mendalami informasi Ombudsman mengenai dugaan pungutan Rp150 ribu per pekan terhadap warga binaan. Yudi baru memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan tersebut dan memastikan setiap temuan maupun masukan akan ditindaklanjuti.

Dia menegaskan Ditjenpas belum akan mengambil kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai. Namun, memastikan siapa pun ditindak apabila terbukti melakukan pelanggaran.

"Kalau posisi kalapas atau siapa pun itu, kalau memang ada pelanggaran ya pasti akan ditindak. Itu nanti kita serahkan kepada pimpinan hasilnya," kata Yudi.

Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong dan menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen, antara lain dilengkapi ruang tamu, kamar, dapur, televisi, kulkas, serta perlengkapan rumah tangga.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan fasilitas tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

"Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada," kata Fikri.

(Achmad Zulfikar Fazli)