Ilustrasi pembakaran lahan. Foto: dok. Antara.
Presiden Minta Perda Kalbar 1/2022 Dicabut, Ini Isinya
Gabriella Thesa Widiari • 22 August 2026 19:19
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) diminta mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 seiring dengan meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam perda tersebut mengizinkan pembakaran untuk pembukaan lahan.
Gubernur Kalbar Ria Norsan mengatakan, pencabutan perda tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto saat meninjau penanganan karhutla di wilayahnya.
"Sudah menyampaikan ke saya bahwa perintah beliau untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022," kata Gubernur Kalbar Ria Norsan di lokasi, Sabtu, 22 Agustus 2026.
"Ini karena keadaan darurat, harus segera dicabut, begitu. Artinya, dengan keputusan Presiden yang sudah koordinasikan secara tertulis, gerakan secepatnya," kata Ria.
Adapun Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tentang pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal. Dalam perda tersebut, aktivitas yang dimaksud hanya boleh dilakukan oleh warga atau masyarakat hukum adat setempat yang melakukan usaha tani perladangan secara turun temurun, menggunakan peralatan tradisional.
Dalam perda tersebut terdapat aturan mengenai batasan luas lahan. Disebutkan, luas maksimal lahan yang boleh dibuka dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali adalah dua hektare per kepala keluarga (KK).
.png)
Gubernur Kalbar Ria Norsan. Foto: Metro TV.
Pembukaan lahan dengan cara pembakaran hanya diperbolehkan untuk lahan tanah mineral. Sedangkan untuk lahan gambut dilarang keras.
Dalam perda tersebut juga menegaskan aturan dan syarat teknis pembakaran untuk pembukaan lahan. Tujuannya agar tindakan tersebut tetap terbatas dan terkendali.
Salah satunya yaitu, peladang wajib membuat pembatas atau sekat parit melingkari lahan yang akan dibakar. Hal ini bertujuan agar api tidak menjalar ke wilayah sekelilingnya atau masuk ke hutan maupun lahan milik orang lain.
Kegiatan pembakaran lahan harus memperhatikan arah dan kecepatan angin, serta tidak dilakukan pada puncak musim kemarau ekstrem yang kering. Sebelum itu, wajib melaporkan dan mendapat izin dari kepala desa atau perangkat adat setempat.