Warga Banyuwangi Diajak Rayakan Tahun Baru dengan Doa dan Refleksi

Pemkab Banyuwangi menggelar sholawat dan tahlil bersama dalam rangka Hari Jadi Banyuwangi. (Dokumentasi/Humas Pemkab Banyuwangi)

Warga Banyuwangi Diajak Rayakan Tahun Baru dengan Doa dan Refleksi

Amaluddin • 25 December 2025 21:01

Banyuwangi: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memilih pendekatan yang berbeda dalam menyambut malam pergantian tahun. Alih-alih merayakan dengan gemerlap kembang api, masyarakat diajak menutup tahun dengan refleksi, doa bersama, dan kepedulian sosial.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar soal ketertiban, melainkan ajakan membangun kesadaran kolektif agar pergantian tahun dimaknai lebih substantif. 

“Pergantian tahun bisa dirayakan secara sederhana dengan muhasabah, doa bersama, dan refleksi akhir tahun sesuai keyakinan masing-masing. Ini bentuk rasa syukur, empati sosial, sekaligus harapan akan tahun yang lebih baik,” kata Ipuk, Kamis, 25 Desember 2025.
 


Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun. SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo itu secara tegas melarang penggunaan kembang api dan petasan dalam seluruh kegiatan resmi maupun berizin, termasuk yang digelar di hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga ruang publik.

Untuk perayaan masyarakat secara pribadi, Pemkab Banyuwangi mengedepankan pendekatan persuasif dan imbauan moral. Warga diminta merayakan malam tahun baru dengan aman, tertib, serta tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Pemkab juga meminta penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, serta perangkat wilayah menyesuaikan konsep perayaan dengan prinsip kesederhanaan, kepedulian sosial, dan ketertiban umum. Camat, kepala desa, dan lurah diminta aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan secara humanis, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan.

“Semua pihak harus berperan menjaga suasana Banyuwangi tetap kondusif. Perayaan boleh, tapi tidak mengorbankan ketenteraman masyarakat,” tegas Ipuk.


Pemkab Banyuwangi menggelar sholawat dan tahlil bersama dalam rangka Hari Jadi Banyuwangi. (Dokumentasi/Humas Pemkab Banyuwangi)

Selain melarang kembang api dan petasan, Pemkab Banyuwangi juga menegaskan larangan terhadap hiburan atau kegiatan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, nilai budaya lokal, serta norma sosial masyarakat Banyuwangi. Setiap kegiatan berizin, termasuk di hotel dan tempat hiburan, wajib menghormati kearifan lokal.

Pemkab memastikan, sanksi akan diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan. Penindakan dilakukan terhadap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut.

Melalui kebijakan ini, Banyuwangi ingin menghadirkan perayaan tahun baru yang lebih bermakna. Tidak sekadar meriah sesaat, tetapi juga mampu menumbuhkan kesadaran spiritual, sosial, dan budaya di tengah masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)