Angka Kecelakaan di Indonesia Tinggi, Kerugian Ekonomi Setara 3 Persen dari PDB

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Angka Kecelakaan di Indonesia Tinggi, Kerugian Ekonomi Setara 3 Persen dari PDB

Eko Nordiansyah • 15 January 2026 18:23

Jakarta: Setiap tahun, sekitar 31 ribu orang meninggal dunia di jalan raya Indonesia, dengan kerugian ekonomi yang mencapai tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini setara total belanja untuk sektor kesehatan dan menempatkan kecelakaan lalu lintas sebagai salah satu krisis keselamatan paling serius di Indonesia.

“Catatan kami, 80 persen kecelakaan fatal di Indonesia melibatkan roda dua, dan dari 2/3 korban yang meninggal dunia ternyata tidak memiliki lisensi,” kata Utusan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Keselamatan di Jalan Raya Jean Todt dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.

Temuan tersebut pun menegaskan Indonesia sebagai salah satu negara dengan beban kecelakaan lalu lintas tertinggi di kawasan ASEAN, terutama yang melibatkan kendaraan roda dua. Kondisi ini menggambarkan bahwa keselamatan pengendara motor telah menjadi persoalan serius nasional.

Tingginya risiko berjalan seiring dengan meningkatnya penggunaan kendaraan bermotor. Data AISI mencatat penjualan sepeda motor pada November 2025 tumbuh 2,1 persen menjadi 523.591 unit, sementara sistem dan standar keselamatan kendaraan belum mengimbangi lonjakan tersebut. 

Di tingkat nasional, keprihatinan serupa juga disuarakan para pegiat keselamatan jalan. Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association (RSA) Indonesia, Rio Octaviano, menilai bahwa isu keselamatan jalan belum sepenuhnya ditempatkan sebagai agenda lintas sektor yang terintegrasi dalam kebijakan. 

“Upaya yang ada sering berjalan parsial, antara peningkatan perilaku pengguna jalan dan penguatan standar kendaraan, tanpa kerangka yang seimbang dan saling menguatkan,” ungkapnya.



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Belajar dari India

Kondisi tersebut, menurut Rio, berbeda dengan sejumlah negara lain yang berhasil membangun ekosistem advokasi keselamatan jalan secara konsisten. Ia menyampaikan India menjadi contoh bagaimana advokasi keselamatan jalan mampu mendorong kebijakan yang menempatkan keselamatan sebagai standar dasar kendaraan. 

Kebijakan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berjalan berdampingan dengan edukasi pengendara dan penegakan hukum, sehingga teknologi berfungsi sebagai lapisan perlindungan tambahan ketika kesalahan manusia tidak terhindarkan.

“Saya sangat iri dengan India, karena di sana banyak organisasi non-pemerintah yang secara konsisten fokus pada isu keselamatan jalan. Aspirasi yang mereka suarakan benar-benar didengar, ditampung, dan ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah,” jelas dia.

Dorongan advokasi yang kuat berbuah kebijakan konkret. Pemerintah India melalui Kementerian Transportasi Jalan dan Jalan Raya (MoRTH) akan mewajibkan sistem pengereman Anti-lock Braking System (ABS) pada seluruh sepeda motor dan skuter baru mulai 1 Januari 2026, tanpa memandang kapasitas mesin. 

Kebijakan ini menegaskan bahwa keselamatan bukan lagi fitur kendaraan premium, melainkan standar dasar bagi seluruh pengguna jalan. Dari sisi teknis, kebijakan tersebut juga memiliki dasar keselamatan yang kuat. 

“Perencanaan penerapan ABS pada seluruh sepeda motor ini supaya sistem ini dapat membantu pengendara mengendalikan kendaraan dengan lebih baik serta meningkatkan stabilitas dan jarak pengereman dalam berbagai kondisi,” kata Founder Traffic Accident Research & Prevention Society (TRAX), NGO Road Safety India Rajni Gandhi.

Adopsi teknologi terkini

Di Indonesia, penerapan teknologi pengereman seperti ABS masih terbatas pada sepeda motor berkapasitas besar, sementara mayoritas masyarakat menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 150 cc. 

Di sisi lain, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang salah satu fokusnya adalah penyesuaian standar teknis kendaraan, termasuk adopsi standar keselamatan dan teknologi internasional seperti ABS hingga kini masih berada dalam tahap revisi dan belum menunjukkan arah kebijakan yang akan segera diputuskan. 

Sejalan dengan itu, pemerintah menegaskan pentingnya adaptasi teknologi dalam keselamatan transportasi. Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Yusuf Nugroho, menekankan bahwa perkembangan teknologi tidak dapat dipisahkan dari upaya pencegahan kecelakaan. 

“Saat ini, kendaraan bermotor dapat dilengkapi smart fitur yang mengenali lingkungan sekitar, termasuk pembatasan kecepatan otomatis, sehingga operator dapat mengatur batas kendaraan untuk mengurangi risiko kecelakaan,” ujar dia.

Studi Fakultas Teknik Universitas Indonesia menunjukkan penggunaan ABS berpotensi menekan kecelakaan sepeda motor hingga 24 persen. Dengan target penurunan fatalitas 50 persen pada 2030 dan angka kematian yang masih sekitar 26 ribu jiwa per tahun, penguatan kebijakan keselamatan berbasis teknologi menjadi kebutuhan mendesak.

Keselamatan jalan tidak dapat dicapai dengan memilih antara teknologi kendaraan atau edukasi pengendara. Keduanya merupakan pilar yang berbeda namun saling melengkapi. Penguatan perilaku pengguna jalan tetap krusial, sementara standar dan teknologi kendaraan berkeselamatan berfungsi sebagai perlindungan untuk mengurangi dampak fatal ketika kecelakaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)