Trump Teken Aturan Baru untuk Batasi Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran di AS

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. The New York Times

Trump Teken Aturan Baru untuk Batasi Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran di AS

Muhammad Reyhansyah • 7 August 2026 19:36

Washington: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif baru yang bertujuan membatasi pemberian kewarganegaraan berdasarkan kelahiran (birthright citizenship) serta menekan praktik birth tourism.

Langkah tersebut diambil beberapa pekan setelah Mahkamah Agung AS pada 30 Juni membatalkan perintah eksekutif serupa yang dikeluarkan Trump dan menegaskan bahwa hampir semua orang yang lahir di Amerika Serikat secara otomatis berhak menjadi warga negara.

Salah satu perintah eksekutif baru bertujuan menolak masuk orang asing yang melakukan birth tourism, sementara aturan lainnya memperluas kategori individu yang anaknya dinilai tidak memenuhi syarat memperoleh kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.

Berbicara kepada wartawan di Ruang Oval usai menandatangani kebijakan tersebut, Trump mengkritik putusan Mahkamah Agung.

"Kami mendapat putusan Mahkamah Agung yang sangat disayangkan mengenai birthright. Jadi kami melakukan penyesuaian," kata Trump, dikutip dari The Telegraph, Jumat, 7 Agustus 2026.

Trump berpendapat ketentuan dalam Amendemen Ke-14 Konstitusi AS, yang menjamin kewarganegaraan bagi hampir semua orang yang lahir di wilayah Amerika Serikat, kini disalahgunakan.

"Aturan ini dibuat setelah Perang Saudara untuk anak-anak para budak. Namun sekarang orang membangun bisnis di sekitarnya," ujarnya.

Wakil Kepala Staf Gedung Putih Stephen Miller mengatakan sebagian warga negara asing datang ke AS semata-mata untuk melahirkan agar anak mereka memperoleh kewarganegaraan Amerika.

Menurut Gedung Putih, salah satu aturan baru menetapkan sejumlah kategori anak yang tidak akan diberikan dokumen kewarganegaraan, termasuk anak yang lahir dari orang tua yang datang ke AS melalui transaksi komersial untuk tujuan melahirkan, anak anggota kelompok yang dikategorikan sebagai teroris, anak pejabat pemerintah asing, serta anak yang lahir di wilayah AS yang tidak secara otomatis memberikan kewarganegaraan berdasarkan hukum federal.

Kebijakan tersebut langsung menuai kritik. Pengacara imigrasi asal New York, Cyrus Mehta, menilai aturan itu bertentangan dengan Amendemen Ke-14 karena menggunakan definisi "transaksi komersial" yang dianggap terlalu kabur.

Sementara itu, American Civil Liberties Union (ACLU) menegaskan Mahkamah Agung telah menetapkan bahwa kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dijamin oleh Konstitusi.

"Mahkamah Agung telah memutuskan isu ini. Setiap perintah eksekutif yang berupaya menyerang birthright citizenship akan bernasib sama seperti aturan Trump sebelumnya," kata ACLU dalam sebuah pernyataan.

(Fajar Nugraha)