Pria berinisial A (25) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/3/2026). ANTARA/HO-Polres Bogor
Polres Bogor Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Perempuan Disabilitas
Whisnu Mardiansyah • 5 March 2026 12:19
Bogor: Polres Bogor menangkap seorang pria berinisial A, 25, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas intelektual di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Sat Res PPA dan PPO) Polres Bogor setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/2439/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR yang diterima pada Desember 2024.
"Setelah menerima laporan, kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara bertahap dengan mengedepankan perlindungan serta pendampingan khusus bagi korban," kata AKP Silfi Adi Putri di Cibinong seperti dilansir Antara, Kamis, 5 Maret 2026.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024, sekitar pukul 01.30 WIB di Kampung Kebon Kopi, Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Korban diketahui berusia 42 tahun dan merupakan perempuan dengan disabilitas intelektual. Sementara tersangka berinisial A, 2, merupakan buruh harian lepas yang tinggal bertetangga dengan korban. Setelah alat bukti dinilai cukup, penyidik kemudian menangkap tersangka pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tersangka telah diamankan dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Silfi.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum et repertum (VER) sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Ilustrasi Medcom.id
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 415 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional, khususnya kasus yang melibatkan korban dari kelompok rentan.
"Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata AKP Silfi Adi Putri.