Ilustrasi penerbangan. (Medcom.id)
Fuel Surcharge Dihapus saat Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Baru Berlaku
Achmad Zulfikar Fazli • 29 June 2026 08:12
Jakarta: Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan komponen biaya tambahan (fuel surcharge) akan dihapus bila tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang baru diberlakukan pemerintah. TBA merupakan komponen berbagai biaya operasional maskapai penerbangan, termasuk biaya fuel surcharge yang diberlakukan dalam kondisi tertentu.
"Mengenai TBA pesawat, kalau TBA itu isinya komponen biaya-biaya dari para airlines ya. Itu biaya operasional dan sebagainya, termasuk di antaranya ada fuel surcharge. Nah kalau nanti diberlakukan TBA maka fuel surcharge itu ditiadakan," kata Menhub dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 29 Juni 2026.
Dudy mengatakan penyesuaian tarif batas atas diperlukan karena ada perubahan nilai tukar rupiah dan harga avtur. Menurut dia, perubahan kondisi ekonomi membuat struktur biaya operasional maskapai berubah.
Dia mengungkapkan maskapai sebelumnya mengusulkan penyesuaian fuel surcharge karena fluktuasi harga avtur sangat dinamis. Mekanisme tersebut dianggap lebih mampu menjawab kebutuhan operasional perusahaan.
Namun, pemerintah belum mengubah tarif batas atas karena fokus utamanya masih berkaitan dengan penerapan fuel surcharge yang berlaku sebagai penyesuaian sementara.
Dudy menegaskan pemberlakuan TBA terbaru akan mengakomodasi kondisi biaya operasional saat ini, sehingga keberadaan fuel surcharge tidak lagi diperlukan sebagai komponen tambahan tarif penerbangan.
Dia berharap harga avtur dapat kembali mendekati kondisi sebelum pemberlakuan fuel surcharge agar penerapan TBA terbaru dapat segera dilaksanakan sesuai perencanaan.
Selain harga avtur, pemerintah akan terus mencermati tren harga minyak dunia sebagai salah satu indikator yang memengaruhi biaya operasional industri penerbangan nasional.
Apabila harga avtur telah kembali mendekati kondisi normal seperti sebelum kenaikan pada April 2026, pemerintah segera memberlakukan tarif batas atas baru sebagai dasar penetapan harga tiket pesawat.
%20Dudy%20Purwagandhi%20(tengah)%20menjawab%20pertanyaan%20awak%20media%20di%20Jakarta_%20ANTARA_Harianto.jpeg)
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi (tengah) menjawab pertanyaan awak media di Jakarta. ANTARA/Harianto
Baca Juga:
AHY Beberkan Alasan Pemerintah Sesuaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat |
Pemerintah telah merumuskan tarif batas atas tiket pesawat terbaru, yang akan diberlakukan setelah harga avtur dan kondisi geopolitik global kembali stabil.
Kementerian Perhubungan menyesuaikan besaran fuel surcharge angkutan udara guna merespons fluktuasi harga avtur guna menjaga keseimbangan biaya operasional maskapai serta keterjangkauan tarif penerbangan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 16 Mei 2026.
Dalam Keputusan Menteri tersebut disebutkan besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.
"Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku," ujar Lukman.
Berdasarkan evaluasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp29.116 per liter, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Penerapan fuel surcharge tersebut diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026.