Tangkapan layar pembagian bir dalam ajang lomba lari di Kota Bandung.
Roni Kurniawan • 24 July 2025 17:49
Bandung: Pemerintah Kota Bandung memberikan sanksi denda sebesar Rp5 juta terhadap Pace & Place selaku penyedia minuman beralkohol saat ajang lomba lari pada Minggu, 20 Juli 2025. Aksi bagi-bagi bir tersebut pun viral di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat terutama pecinta olahraga lari.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengatakan, Pace & Place dinilai telah melanggar Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Padahal Pace & Place merupakan salah satu penyedia sport travel di Indonesia yang kerap aktif diberbagai ajang terutama lomba lari.
"Ya, Alhamdulillah, atas perintah Pak Wali, saya selaku ketua justisi pendekatan perda dan perkada telah memanggil pihak penyelenggara, yaitu Pocari Sweat, serta pihak yang bermasalah yakni Pace & Place dan komunitas freerunners," kata Erwin di Balai Kota Bandung, Kamis, 24 Juli 2025.
Menurut Erwin, perwakilan dari komunitas Pace & Place mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Sebagai bentuk konsekuensi, Pemkot Bandung akan mengeluarkan teguran tertulis dan meminta komunitas tersebut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka karena telah meresahkan masyarakat.
Baca: Bagi-Bagi Bir saat Lomba Lari di Bandung, Pemkot Panggil Komunitas dan Penyelenggara |