Pengawas Mutu Hasil Pertanian Dinas KPKP DKI Jakarta Mohammad Nasrin. Foto: Metrotvnews.com/Dashyauly.
Dashyauly Hutauruk • 25 July 2025 13:36
Jakarta: Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta meminta definisi beras oplosan diperjelas. Sebab, istilah oplosan tidak ada dalam klasifikasi beras dalam peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Pengawas Mutu Hasil Pertanian Dinas KPKP DKI Jakarta Mohammad Nasrin, saat mengikuti inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat 25 Juli 2025. Sidak tersebut dilakukan oleh Satgas Pangan Polda Metro Jaya.
"Nah, terkait oplos saya sendiri masih perlu definisi yang pasti untuk kita pastikan oplos itu yang dimaksud seperti apa," kata Nasrin di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat 25 Juli 2025.
Dia menjelaskan, klasifikasi beras yang dijual yaitu medium dan premium. Hal itu berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nomor 2 Tahun 2023.
"Kelas mutu itu memang hanya premium dan medium," ungkap dia.
Baca juga:
Satgas Pangan Polda Metro Jaya Sidak Pasar Induk Beras Cipinang |