Dinas KPKP DKI Jakarta Minta Definisi Beras Oplosan Diperjelas

Pengawas Mutu Hasil Pertanian Dinas KPKP DKI Jakarta Mohammad Nasrin. Foto: Metrotvnews.com/Dashyauly.

Dinas KPKP DKI Jakarta Minta Definisi Beras Oplosan Diperjelas

Dashyauly Hutauruk • 25 July 2025 13:36

Jakarta: Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta meminta definisi beras oplosan diperjelas. Sebab, istilah oplosan tidak ada dalam klasifikasi beras dalam peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Pengawas Mutu Hasil Pertanian Dinas KPKP DKI Jakarta Mohammad Nasrin, saat mengikuti inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat 25 Juli 2025. Sidak tersebut dilakukan oleh Satgas Pangan Polda Metro Jaya.

"Nah, terkait oplos saya sendiri masih perlu definisi yang pasti untuk kita pastikan oplos itu yang dimaksud seperti apa," kata Nasrin di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat 25 Juli 2025.

Dia menjelaskan, klasifikasi beras yang dijual yaitu medium dan premium. Hal itu berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nomor 2 Tahun 2023.

"Kelas mutu itu memang hanya premium dan medium," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Satgas Pangan Polda Metro Jaya Sidak Pasar Induk Beras Cipinang


Ia juga memaparkan bahwa untuk mengetahui kualitas beras secara akurat, perlu dilakukan pengujian laboratorium. Pengujian dilakukan dengan metode yang sesuai standar nasional.

“Nah, untuk premiumnya kalau dilakukan pengujian lab juga ada, itu biasanya kami lakukan metodenya dengan SNI 6128 Tahun 2020. Kemudian nanti pembacaan hasilnya kita konfirmasi dengan berdasarkan aturan yang ditetapkan," sebut dia.

Nasrin menekankan bahwa secara kasat mata cukup sulit membedakan jenis beras, terutama jika sudah bercampur. Oleh sebab itu, laboratorium menjadi kunci utama dalam memastikan mutu dan keaslian.

“Secara kasat mata sedikit susah memang untuk melihat, jadi harus dilakukan pengujian laboratorium,” ujar dia.

Saat ditanya mengenai batas toleransi beras pecah dalam kategori premium, Nasrin menyebutkan bahwa hal itu juga sudah diatur secara rinci dalam regulasi. “Berdasarkan peraturan badan pangan, untuk premium itu 85 persen beras kepala atau beras utuh, 15 persen untuk beras patahan. Sementara butir lainnya atau butir menir itu kosong,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)