Pelaku Penculikan di Makassar Diduga Sindikat Perdagangan Anak

Empat pelaku pencurian anak di Kota Makassar, saat dirilis Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 10 November 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin

Pelaku Penculikan di Makassar Diduga Sindikat Perdagangan Anak

Muhammad Syawaluddin • 10 November 2025 13:32

Makassar: Satreskrim Polrestabes Makassar dan Polsek Panakukang berhasil menangkap empat orang dalam kasus penculikan anak. Keempat pelaku itu diduga merupakan bagian dari sindikat perdagangan anak.

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan tersebut berawal saat seorang anak di Kota Makassar hilang dan terekam kamera pengawas. Tim langsung melakukan penyelidikan.

"Dari proses penyelidikan, tim Polrestabes mengamankan empat tersangka," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 10 November 2025.

Keempat pelaku yang berhasil diringkus masing-masing SY (30), warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel pelaku utama penculikan Bilqis dan NH (29), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Kemudian MA (42), wanita asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi serta AS (36), pria asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
 


Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka memiliki peran masing-masing. SY adalah pelaku utama yang menulis Bilqis di Taman Pakui, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar. Saat itu Bilqis ikut dengan ayahnya.

"Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama," jelas Djuhandhani. 

Setelah menangkap pelaku SY, polisi kemudian mendapatkan informasi baru terkait kasus penculikan. Informasi itu menyebutkan bahwa Bilqis diambil oleh seseorang dari Jakarta dan langsung dibawa ke Pulau Jawa.

"Pembelinya atas nama NH. Hasil pengakuan, asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban," ujar Djuhandhani. 


Korban penculikan anak Bilqis, 4 tahun saat berkomunikasi dengan orangtuanya di Mapolres Merangin, Polda Jambi. (Dok. Media Indonesia).



Namun setelah penyelidikan, ternyata pelaku NH ini berada di Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Tim pun langsung ke sana dan berhasil menangkap pelaku. Hanya saja Bilqis sudah dikirim ke Provinsi Jambi.

"Kemudian korban dibawa NH ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan M," ungkap Djuhandhani. 

Hingga akhirnya Bilqis berhasil ditemukan di Suku Anak Dalam. Korban dijual oleh kedua pelaku. Namun setelah negosiasi yang alot dengan kepala suku di sana. Bilqis akhirnya bisa diambil dan pulang ke Kota Makassar. 

Saat ini keempat pelaku berada di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya, mereka diancam Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

"Di mana ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," tegas Djuhandhani. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febiari)