Menag Nasaruddin Umar, Dok Kemenag
Putri Purnama Sari • 13 July 2025 15:30
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menaikkan tunjangan profesi untuk 227.147 guru bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dibina Kemenag. Tunjangan bulanan naik Rp500.000, dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan yang berlaku sejak Januari 2025 dan akan dirapel penuh.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN. TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik Rp500 ribu, dari sebelumnya hanya satu setengah juta menjadi dua juta rupiah per bulan,” kata Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Minggu, 13 Juli 2025.
Baca juga: Menag Yakin Tak Ada Pengurangan Kuota Haji Indonesia pada 2026 |