Kemenag Resmi Naikkan Tunjangan Guru Non-ASN, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?

Menag Nasaruddin Umar, Dok Kemenag

Kemenag Resmi Naikkan Tunjangan Guru Non-ASN, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?

Putri Purnama Sari • 13 July 2025 15:30

Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menaikkan tunjangan profesi untuk 227.147 guru bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dibina Kemenag. Tunjangan bulanan naik Rp500.000, dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan yang berlaku sejak Januari 2025 dan akan dirapel penuh.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN. TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik Rp500 ribu, dari sebelumnya hanya satu setengah juta menjadi dua juta rupiah per bulan,” kata Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Minggu, 13 Juli 2025.

Siapa Saja yang Dapat?

Kenaikan ini diberikan kepada guru non ASN yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi ASN. Mereka terdiri dari:
  • 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam.
  • 17.240 guru binaan Direktorat PAI pada Ditjen Pendidikan Islam.
  • 12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen.
  • 856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik.
  • 220 guru binaan Bimas Buddha.
  • 280 guru binaan Bimas Hindu.
 
Baca juga: Menag Yakin Tak Ada Pengurangan Kuota Haji Indonesia pada 2026

Menag mengatakan aturan ini terbit sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru non ASN. Presiden Prabowo Subianto terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kita harap, kenaikan tunjangan ini berdampak pada profesionalitas guru binaan Kementerian Agama dalam mengajar,” ujar dia.

Kemenag meminta seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) menjalankan sosialisasi regulasi dan segera mencairkan tunjangan plus rapel. Proses ini juga dipantau oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag untuk memastikan kepatuhan terhadap standar teknis dan regulasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)