Aturan PP 28/2024 Dinilai Mengancam Kesejahteraan Petani Tembakau

Ilustrasi petani tembakau. MI/Panca Syurkani

Aturan PP 28/2024 Dinilai Mengancam Kesejahteraan Petani Tembakau

Eko Nordiansyah • 1 May 2025 13:31

Jakarta: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) berpotensi memberikan tekanan terhadap berbagai sektor, termasuk industri hasil tembakau (IHT). Penyerapan hasil panen tembakau pun turut terancam dan membuat para petani menjerit.
 
Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Yadi Sofyan Noor menyoroti kerugian yang akan dihadapi IHT akibat PP 28/2024. Ia mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan pendapatan industri tembakau dan menyebabkan efek negatif berantai hingga ke petani.
 
“Efeknya akan mengurangi serapan tembakau, karena pabrik akan menurunkan produksinya. Tindakan ini dapat disebut sebagai upaya yang merugikan para petani tembakau, mirip dengan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebelumnya. Kenaikan tarif CHT maupun aturan-aturan restriktif seperti ini memberikan efek merugikan ke petani,” ungkap dia kepada media, Kamis, 1 Mei 2025.
 
Yadi menjelaskan, IHT adalah satu-satunya penyerap hasil panen tembakau petani dalam jumlah besar. Setiap petani tembakau biasanya memiliki hubungan dengan pabrik, sehingga mendapatkan informasi tentang kapasitas penyerapan tembakau.
 
"Ini akan berdampak pada perekonomian secara keseluruhan. Petani berada di hulu, perusahaan di hilir, dan ini pasti berimbas juga," jelas dia.
 

Baca juga: 

Pembatasan Iklan Rokok Bikin Sektor Periklanan hingga Pedagang Tertekan



(Ilustrasi tembakau. Foto: Dok istimewa)

Ketika kebijakan tidak tepat sasaran diterapkan, penjualan rokok bisa menurun, berdampak langsung pada penyerapan tembakau petani. Dengan ruang lingkup yang luas dan saling berkaitan, regulasi terhadap IHT yang dikeluarkan akan saling memberikan dampak satu sama lain.

"Kebijakan ini terlihat tidak menyasar petani, melainkan produsen. Namun, efeknya akan dirasakan oleh petani tembakau. Pemerintah harus mempertimbangkan dampak luas dari kebijakan tersebut, bukan hanya fokus pada regulasinya," ujar dia.

Petani tembakau semakin tertekan

 Kondisi ini mengkhawatirkan bagi kesejahteraan petani tembakau yang selama ini menjadi penopang perekonomian nasional. Menanam tembakau bagi beberapa daerah menjadi mata pencaharian yang menguntungkan dan mendukung penghidupan petani.

Menurut Yadi, saat musim kemarau panjang, beberapa daerah bahkan mengganti lahan persawahan menjadi media tanam tembakau untuk menyelamatkan perekonomian keluarga. Untuk itu, Yadi berharap agar pemerintah dapat memberikan perlindungan bagi petani tembakau, bukan justru mendorong kebijakan yang merugikan.
 
"Dengan kondisi ini, kebijakan yang menekan seperti PP 28/2024  akan mempersulit pendapatan dan otomatis merugikan petani," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)