Ilustrasi petani tembakau. MI/Panca Syurkani
Eko Nordiansyah • 1 May 2025 13:31
Jakarta: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) berpotensi memberikan tekanan terhadap berbagai sektor, termasuk industri hasil tembakau (IHT). Penyerapan hasil panen tembakau pun turut terancam dan membuat para petani menjerit.
Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Yadi Sofyan Noor menyoroti kerugian yang akan dihadapi IHT akibat PP 28/2024. Ia mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan pendapatan industri tembakau dan menyebabkan efek negatif berantai hingga ke petani.
“Efeknya akan mengurangi serapan tembakau, karena pabrik akan menurunkan produksinya. Tindakan ini dapat disebut sebagai upaya yang merugikan para petani tembakau, mirip dengan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebelumnya. Kenaikan tarif CHT maupun aturan-aturan restriktif seperti ini memberikan efek merugikan ke petani,” ungkap dia kepada media, Kamis, 1 Mei 2025.
Yadi menjelaskan, IHT adalah satu-satunya penyerap hasil panen tembakau petani dalam jumlah besar. Setiap petani tembakau biasanya memiliki hubungan dengan pabrik, sehingga mendapatkan informasi tentang kapasitas penyerapan tembakau.
"Ini akan berdampak pada perekonomian secara keseluruhan. Petani berada di hulu, perusahaan di hilir, dan ini pasti berimbas juga," jelas dia.
Baca juga:
Pembatasan Iklan Rokok Bikin Sektor Periklanan hingga Pedagang Tertekan |