Koster menegaskan keputusan ini selaras dengan komitmen menjaga kelestarian alam, budaya, dan penyelenggaraan pariwisata yang bermartabat di Bali.
“Maka saya memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca,” kata Koster di Denpasar seperti dilansir Antara, Minggu, 23 November 2025.
Tiga Zona Bangunan dan Temuan Pelanggaran
Proyek lift kaca di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, ini dibagi dalam tiga zona. Gubernur Koster mendapati pelanggaran terjadi di setiap bagian. Zona A di dataran atas jurang, investor membangun loket tiket seluas 563,91 m persegi di lahan kewenangan Kabupaten Klungkung. Zona B di daratan bagian jurang, berada di atas tanah negara yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau Pemprov Bali. Zona C di pantai dan perairan pesisir dataran bawah jurang, merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pemprov Bali.
Di ketiga zona tersebut, investor membangun loket di bibir jurang, jembatan layang penghubung, dan lift kaca berisi restoran beserta pondasinya. Pemprov Bali bersama Pansus TRAP DPRD Bali menemukan lima pelanggaran utama dalam proyek ini. Pertama, Perda RTRWP Bali Nomor 3 Tahun 2020 dengan sanksi pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang. Kedua, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan sanksi paksaan pemerintah untuk pembongkaran.
Selenjutnya, ketiga ketentuan yang sama dengan sanksi penghentian seluruh kegiatan. Keempat, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, dengan sanksi administratif pembongkaran bangunan. kelima, Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, karena mengubah keaslian destinasi wisata. Pelanggaran ini berpotensi sanksi pidana.
“Dan kelima pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, bentuk pelanggarannya karena mengubah keorisinilan daerah tujuan wisata, sanksinya pidana,” ujar Gubernur Koster.

Tim SAR Bali melakukan evakuasi jenazah WNA asal Qatar di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, Selasa (18/6).(Dok Basarnas Bali)
Arahan Pembongkaran dan Pemulihan Fungsi Ruang
Selain memerintahkan penghentian pembangunan, Gubernur Koster memberikan arahan tegas kepada investor. PT Indonesia Kaishi wajib membongkar seluruh bangunan yang melanggar secara mandiri dalam waktu enam bulan.
Setelah pembongkaran, perusahaan diminta melakukan pemulihan fungsi ruang dalam jangka waktu maksimal tiga bulan. Koster menegaskan, keputusan ini menjadi penegasan agar investasi ke depan benar-benar memperhatikan aspek peraturan, pelestarian ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal Bali.
“Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” ucapnya.
Pemprov Bali tetap membuka peluang investasi, namun dengan syarat utama mencintai dan menjaga keberlangsungan alam, manusia, serta kebudayaan Bali, bukan berorientasi pada eksploitasi semata.