ASN ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Daviq Umar.
Putri Purnama Sari • 19 June 2025 15:20
Jakarta: Pemerintah kini membuka peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja secara lebih fleksibel melalui skema Work From Anywhere (WFA) dan jam kerja fleksibel.
Kebijakan ini diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.
Isi dari peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Nanik Murwati dalam keterangan pers, yang dikutip Kamis, 19 Juni 2025.
Baca juga: Prabowo Menaikkan Gaji Hakim Signifikan: ASN Sabar |