Kebijakan Baru, ASN Kini Bisa WFA dan Jam Kerja Fleksibel

ASN ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Daviq Umar.

Kebijakan Baru, ASN Kini Bisa WFA dan Jam Kerja Fleksibel

Putri Purnama Sari • 19 June 2025 15:20

Jakarta: Pemerintah kini membuka peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja secara lebih fleksibel melalui skema Work From Anywhere (WFA) dan jam kerja fleksibel. 

Kebijakan ini diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.

Isi dari peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah. 

"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Nanik Murwati dalam keterangan pers, yang dikutip Kamis, 19 Juni 2025.
 

Baca juga: Prabowo Menaikkan Gaji Hakim Signifikan: ASN Sabar

Nanik mengatakan, kebijakan ini diterapkan lantaran ASN tak hanya dituntut bekerja profesional tetapi juga harus tetap menjaga motivasi dan produktivitasnya dalam menjalankan tugas kedinasannya.

"Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas," lanjutnya.

Melalui kebijakan ini, Nanik berharap ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan serta lebih seimbang dalam kehidupannya. Kementerian PAN-RB juga  berharap seluruh instansi pemerintah memiliki pemahaman yang sama terhadap prinsip-prinsip fleksibilitas kerja.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)