Pulau Panjang. Pulau yang menjadi salah satu titik sengketa. Foto: Dok Metro TV
Devi Harahap • 16 June 2025 15:36
                        Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan empat pulau yang disengketakan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) lebih dekat dengan Aceh secara hukum dan sejarah. Sehingga, dia menilai pemerintah perlu mengembalikan keempat pulau itu menjadi bagian wilayah Aceh bila tidak ada kebutuhan penting bagi Pemprov Sumut.
“Dari sudut pandang nasional dan pusat, tidak ada kebutuhan penting mengubah status pulau-pulau itu jadi bagian Sumut,” kata Jimly dalam keterangannya yang dilansir dari akun X pribadinya pada Senin, 16 Juni 2025. 
Di samping itu, kata dia, faktor seperti budaya dan sejarah menjadi alasan kuat pulau-pulau tersebut merupakan milik pemerintah Aceh. Termasuk, garis administratif dan geografis yang lebih memihak ke Aceh.
“Garis budaya dan historis jauh lebih penting dari garis administratif dan geografis. Secara ekonomi juga sama-sama milik NKRI,” ungkap dia.
Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto bisa mengubah keputusan atas kepemilikan empat pulau tersebut dengan mengembalikannya ke Aceh. Sekaligus menyudahi polemik ini.
“Pemerintah bisa saja mengubah lagi aturan dan keputusan Presiden tentang 4 pulau agar kembali ke provinsi Aceh,” kata Jimly. 
 
Baca Juga: 
			Presiden Prabowo Segera Ambil Keputusan soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut |