Wisma Sumbing Akmil Magelang, titik lokasi kedatangan kepala daerah peserta retreat. MTVN/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 21 February 2025 15:51
Magelang: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan kegiatan pembekalan (retreat) bagi kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah memiliki dasar hukum. Ia mengatakan setiap awal periode kepala daerah selalu diberikan pembekalan usai dilantik.
"(Pembekalan) adalah program rutin yang memang diselenggarakan untuk kepala daerah. (Pembekalan) untuk kepala daerah dari dulu," kata Bima di Media Center Magelang Retreat pada Jumat, 21 Februari 2025.
Kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan dikabarkan menunda kedatangan pada acara retreat. Hal ini berkaitan dengan kasus Sekjend PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang jadi tersangka KPK. Belum ada kepastian hadir/tidaknya kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan.
Bima mengatakan pembekalan kepala daerah diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bima saat awal menjabat Wali Kota Bogor mengikuti pembekalan yang diselenggarakan Lemhanas dan Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi ada landasan hukumnya, ada pembinaan, ada pengawasan, ada peningkatan kapasitas para aparatur di daerah. Jadi Undang-Undang mengamanatkan itu dan mengenai pemilihan lokasi ini menyesuaikan saja," kata dia.
Menurut dia, adanya dasar hukum pembekalan itu tak otomatis disertai sanksi. Ia menyebut kepala daerah yang tak mengikuti retreat tak mendapat konsekuensi hukum.
"Sanksi itu lebih kepada aturan dari kepanitiaan saat ini. Ya, jadi di Undang-Undang itu tidak ada, misalnya berujung pada hal-hal lain secara hukum konsekuensinya, enggak ada. Tetapi ada kebijakan sesuai dengan tahun pelaksanaan yang akan kita sampaikan," katanya.