Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Devi Harahap • 26 February 2025 14:38
Jakarta: Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, pihaknya telah menerima 415 laporan masyarakat terkait dengan maladministrasi pada bidang perekonomian yang menyebabkan kerugian negara. Laporan diterima sejak 2021 hingga 2025.
“Dari total tersebut, 289 laporan masyarakat statusnya telah ditutup, 26 laporan masyarakat telah dilimpahkan ke keasistenan resolusi dan monitoring, dan 100 laporan masyarakat sedang berproses,” ujar Yeka dalam diskusi di Gedung ORI Jakarta, Selasa, 26 Februari 2025.
Sementara itu, pada 2025 yang baru berjalan dua bulan, Yeka menrinci ada 123 laporan masyarakat yang sudah ditangani. Kemudian sebanyak 100 laporan masyarakat yang berproses, serta 23 laporan masyarakat terkait maladministrasi telah ditutup.
“Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan,” jelas Yeka.
Melalui laporan yang dirangkum selama kurun waktu 5 tahun terakhir, ORI menyatakan telah menyelamatkan kerugian masyarakat sebesar Rp496,69 miliar. Selain itu, Yeka menilai bahwa potensi penyelamatan uang publik yaitu Rp520,08 miliar. Artinya, ORI telah menyelamatkan uang publik setara dengan 96 persen dari rencana awal.
“Kita coba hitung-hitungan sejak 2021 hingga saat ini, anggap kita dapat anggaran Rp900 miliar dari tahun 2021 sampai sekarang. Anggap lah dari Rp900 miliar itu setengah dialokasikan ke pusat dan setengah di perwakilan daerah. Artinya kalau setengah berarti Rp450 miliar,” jelas Yeka.
“Dari dana Rp450 miliar ini dibagi sembilan karena di Ombudsman pimpinannya ada sembilan orang. Jadi per departemen mendapat dana Rp50 miliar dalam lima tahun itu untuk mengawasi,” sambungnya.
Baca juga:
Mendagri Dorong Kepala Daerah Bikin Mal Pelayanan Publik |