Ilustrasi pendingin ruangan/AC. Foto: Shutterstock.
Naufal Zuhdi • 10 February 2025 15:16
Jakarta: Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) mengungkapkan investasi di bidang elektronika terus bertumbuh, khususnya produk pendingin ruangan dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024.
"Kami bisa memastikan untuk investasi baru di bidang pendingin ruangan (AC) akan terus berlanjut dalam beberapa tahun ke depan dan terbukti dengan sudah banyak anggota-anggota kami yang tergabung dalam Perprindo, sudah berinvestasi membangun pabrik AC di Indonesia, seperti Sharp, Daikin, Midea, Haier, dan anggota kami lainnya yang masih dalam proses membangun pabriknya di Indonesia," ucap Sekretaris Jenderal Perprindo Andy Arif Widjaja dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 10 Februari 2025.
Oleh karenanya, ia menyebut rencana pemerintah untuk merevisi Permendag 8/2024 dan memberlakukannya kembali ke Permendag 36/2023 justru akan menghambat pelaku usaha dan industri elektronika karena banyaknya ragam elektronika yang belum dapat diproduksi di dalam negeri khususnya pendingin dan refrigerasi untuk kebutuhan komersial, yang akan berdampak pada kelangkaan produk yang dibutuhkan oleh segmen bisnis skala kecil UMKM.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum & Regulasi Perprindo Dewanti menyatakan pihaknya masih berharap Kemenperin lebih fokus ke regulasi SNI dan membuat program yang bisa mendatangkan investor asing untuk bisa membangun pabrik kompresor AC maupun lemari es di Indonesia.
"Sehingga bisa meningkatkan nilai TKDN yang tinggi di samping itu bisa meningkatkan daya saing produk kami di pasar luar negeri," tutur Dewanti.
Baca juga: Investasi Manufaktur Jadi Penopang, Lampaui Rp721 Triliun di 2024 |