Menteri HAM Natalius Pigai. (MI/Susanto)
Tri Subarkah • 7 February 2025 13:30
Jakarta: Menteri ENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan rencana amnesti yang akan dilakukan pihaknya terhadap aktivis Papua tak hanya ditujukan bagi tahanan politik. Para aktivis Papua itu menurutnya juga ada yang ditahan karena tindak pidana lainnya.
"Aktivis Papua itu kan ditahan tidak sekadar dalam konteks tahanan politik, tapi juga ada ujaran kebencian, ada juga Undang-Undang ITE," terangnya saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Februari 2025.
Selain itu, Pigai menyebut aktivis Papua yang bakal diamnesti juga termasuk pelaku makar maupun melakukan tindakan yang dinilai bertentangan dengan Indonesia, misalnya mengenakan simbol tertentu pada pakaian maupun asesoris seperti gelang.
Baca juga: Menteri Pigai Lempar Tugas ke Wamen Urus Penanganan Pelanggaran HAM Berat |