Terungkap, Perusahaan Pemegang Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang Milik Aguan

Pagar laut di Kabupaten Tangerang. Foto: Metrotvnews.com/Hendrik Simorangkir.

Terungkap, Perusahaan Pemegang Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang Milik Aguan

Mohamad Farhan Zhuhri • 21 January 2025 13:00

Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap kawasan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Perusahaan pemegang sertifikat HGB itu tercatat milik pengusaha kelas kakap di Indonesia, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Nusron menyebut total sertifikat hak guna bangunan mencapai 263 bidang. Ratusan sertifikat tersebut terbagi atas nama beberapa perusahaan.

"PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang dan SHM Surat Hak Milik atas 17 bidang," ujar Nusron, Senin, 20 Januari 2025

Nusron memang tak memerinci siapa saja pemilik perusahaan tersebut. Namun, hasil penulusuran Media Indonesia mendapati perusahaan pemegang sertifikat HGB kawasan di pagar laut itu terkait dengan Aguan.

Mengutip laporan tahunan dan laporan keberlanjutan tahun 2023, PT Cahaya Inti Sentosa pemegang HGB sebanyak 20 bidang ini merupakan anak perusahaan dari PT Pantai Indah Kapuk 2 (PANI) milik Sugianto Kusuma alias Aguan. Bisninya bergerak di bidang pengembangan olahraga golf, seperti Permata Golf Residence dan The Golf Signature. 
 

Baca juga: Pagar Konstitusi

Lalu, mengacu pada laporan keuangan PIK 2 periode kuartal III-2024, emiten berkode PANI itu tercatat sebagai perusahaan yang memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33 persen saham di CISN.

"Berdasarkan akta notaris nomor 86 dari Edison Jingga S.H, M.H, tanggal 13 Desember 2023, perseroan melakukan investasi pada CISN sebesar Rp4.159.500.000 (88.500 saham) yang mewakili kepemilikan sebesar 99,33 persen," bunyi laporan tersebut.

Selain PT Cahaya Inti Sentosa, Rapat Umum Pemegang Saha (RUPS) PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), surat tersebut juga membahas persetujuan transaksi materal dan afiliasi PT Bumindo Mekar Wibawa, PT Jaya Indah Sentosa, PT Kemilau Karya Utama, PT Karunia Utama Selaras, PT Sumber Cipta Utama dan PT Sharindo Matratama.

Surat yang ditandatangani Christy Grassela selaku Corporate Secretary itu juga menyampaikan pembahasan Penyertaan Perseroan atas saham baru yang diterbitkan oleh PT Bumindo Mekar Wibawa, PT Cahaya Inti Sentosa, PT Jaya Indah Sentosa, PT Kemilau Karya Utama, PT Karunia Utama Selaras, PT Sumber Cipta Utama dan PT Sharindo Matratama.

Sementara itu, PT Intan Agung Makmur juga tercatat memiliki sertifikat HGB di kawasan pagar laut seluas 234 bidang. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, PT Intan Agung Makmur merupakan perusahaan swasta nasional yang didirikan pada 6 Juni 2023, dengan Surat Keputusan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM bernomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023.

Perusahaan ini berkedudukan di Kabupaten Tangerang, tepatnya di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5, Kecamatan Kosambi. Lini bisnisnya mengembangkan properti yang memenuhi kebutuhan hunian dan komersial.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)