Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan, Selasa, 1 Juli 2025.
Media Indonesia • 1 July 2025 12:23
Sukabumi: Polda Jawa Barat menetapkan tujuh tersangka kasus perusakan rumah di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Perusakan yang terjadi pada Jumat, 27 Juni itu terjadi karena pelaku tidak suka karena rumah itu dijadikan tempat ibadah.
"Kami telah menetapkan tujuh pelaku dalam kasus perusakan rumah. Laporan dibuat oleh Yohanes Wedi dan pemilik rumah Maria Veronica Ninna. Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan, Selasa, 1 Juli 2025.
Dia menambahkan perusakan terjadi saat di rumah korban dilaksanakan kegiatan ibadah. Ada sebanyak 36 orang dalam kegaitan itu, termasuk anak dan pendampingnya.
Warga tidak menerima adanya kegiatan itu dan melapor kepada Kepala Desa Tangkil.
Baca: HKBP dan Muhammadiyah Jalin Kolaborasi untuk Pembangunan Karakter Bangsa |