Anggi Tondi Martaon • 28 June 2025 19:36
Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara, terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Legalitas Pengeboran Sumur Minyak Rakyat. Aturan berlaku pada 3 Juli 2025.
“Hanya untuk (sumur) yang sudah telanjur (dibor), bukan semuanya, ya. Jangan salah, dipelintir. Mohon tolong sampaikan baik-baik bahwa yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi," kata Menteri Bahlil dalam keterangannya, Sabtu, 28 Juni 2025.
Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar itu menjelaskan, legalitas diberikan karena banyak sumur minyak rakyat yang berstatus ilegal tetapi sudah beroperasi sejak lama. Sumur-sumur itu menjual hasil produksinya ke produsen ilegal selain Pertamina.
Oleh karena itu, Bahlil mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur legalitas sumur tersebut. "Agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya," sebut dia.
Menurut perhitungannya, sumur minyak rakyat mampu memproduksi sekitar 15.000-20.000 barrel minyak per hari. Jika tidak diberikan legalitas dan dikelola secara baik, masyarakat akan dihantui dengan persoalan hukum.
"Kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum, mereka kan saudara-saudara kita. Itulah kemudian pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan lifting juga, sekaligus untuk menjaga lingkungan dan membuka rakyat ini bisa kerjanya baik dan benar," ujar dia.
Sebagai contoh, keberadaan 7.721 titik sumur minyak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan. Ribuan sumur minyam itu dikelola sebanyak 231 ribu masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut Kementerian ESDM memberikan legalitas pengeboran sumur minyak rakyat melalui peraturan baru, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang akan berlaku sejak 3 Juli 2025. Permen tersebut mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi serta pengawasan terhadap sumur minyak rakyat.