Perjuangan Pesangon Belum Berakhir, Eks Buruh Sritex Upacara HUT RI

Eks karyawan PT Sritex menggelar upacara HUT Kemerdekaan ke 80 RI sekaligus aksi menuntut hak mereka. Metrotvnews.com/ Triawati Prihatsari

Perjuangan Pesangon Belum Berakhir, Eks Buruh Sritex Upacara HUT RI

Triawati Prihatsari • 17 August 2025 11:04

Sukoharjo: Puluhan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Sukoharjo, Jawa Tengah, menggelar upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI di depan pintu gerbang pabrik, Minggu, 17 Agustus 2025. Selain mengenang masa kejayaan pabrik terbesar se-Asia Tenggara tersebut, upacara sekaligus menunjukkan kondisi para eks karyawan yang masih memperjuangkan pesangon usai gelombang PHK.

Salah satu eks karyawan Sritex sekaligus peserta upacara, Siti Aminah, 45, mengatakan mengaku terharu saat mengikuti upacara.
 

Baca: Mak-Mak di Desa Tlawong Boyolali Antusias Jadi Petugas Upacara HUT RI
 
Wanita yang sebelumnya bekerja di Sritex selama 19 tahun tersebut mengenakan pakaian seragam atasan putih dan bawahan hitam. Aminah mengingat momen saat masih menjadi karyawan PT Sritex dimana setiap 17 Agustus, ia dan ribuan karyawan lainnya mengikuti upacara di halaman pabrik.

Namun hal itu sekarang hanya menjadi kenangan setelah Sritex bangkrut dan terjadi PHK besar-besaran.

"Tahun-tahun kemarin biasanya di dalam (upacara 17 Agustus). Kalau sekarang di luar. Jadi saya sedih, terharu banget. Kenangannya banyak. Ada kegiatan lomba, ada defile, ada lomba senam, pokoknya banyak," kata Aminah di Sukoharjo, Minggu, 17 Agustus 2025.

Eks buruh Sritex lainnya, Erika Praswati, 28, turut menceritakan perasaannya mengikuti upacara di depan pabrik Sritex kali ini. Menurutnya upacara sekaligus merupakan aksi menuntut kurator agar segera memenuhi hak-hak eks buruh Sritex.

"Kita ingin menunjukkan kita masih memperjuangkan hak-hak kita. Belum berhenti karena sampai sekarang belum ada titik terang," ungkap Erika.

Sementara Kuasa hukum eks karyawan PT Sritex, Machasin Rohman, mengungkapkan sekain memperingati HUT Kemerdekaan ke 80 RI, upacara sekaligus sebagai bentuk keptihatinan eks buruh PT Sritex yang mengekspresikan kondisi mereka yang belum memperoleh hak-hak secara penuh. Sampai sekarang ini, pesangon dan THR eks buruh PT Sritex belum dibayarkan. 

"Ini kan jeritan eks karyawan ya yang mana sampai hari ini ternyata hak-hak eks karyawan belum terpenuhi sama sekali. Sesuai hasil waktu verifikasi itu sekitar Rp 248 miliar. Itu yang harus dibayar ke eks karyawan sejumlah 8.475 orang," ungkap Machasin.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)