WNA asal Korea Selatan dideportasi akibat lakukan penipuan. (Dokumentasi/Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta)
Ahmad Mustaqim • 14 August 2025 13:44
Yogyakarta: WNA asal Korea Selatan (Korsel) inisial LG, diduga melakukan penipuan di Yogyakarta. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, mengatakan pelanggaran hukum yang dilakukan perempuan asal negeri gingseng itu terungkap setelah melanggar izin tinggal.
Tedy menerangkan dari perizinan wilayah kerja di Kabupaten Sleman, namun menjangkau Kota Yogyakarta. Pihak imigrasi kemudian mendatangi perusahaan yang diklaim LG memiliki sebagian saham.
"Hasil operasi mandiri menunjukkan tidak adanya perusahaan tersebut alias perusahaan diduga fiktif. LG mengaku memiliki saham pada PT Connect Nusantara Baru sebesar Rp9,9 miliar, sebagaimana tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai investasi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan," kata Tedy di Yogyakarta pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Baca:
Jadi Investor Fiktif, Imigrasi Tangerang Deportasi 2 WN Pakistan |