Deddy Corbuzier (Foto: YouTube)
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 26 January 2025 11:18
Jakarta: Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menilai Deddy Corbuzier melakukan kekerasan psikologis terhadap anak, usai pernyataan kontroversial mengenai anak-anak yang mengeluhkan menu Makan Bergizi Gratis lewat Instagram dan TikTok @mastercorbuzier.
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, dirinya tidak akan mengomentarinya kalau Deddy seorang warga sipil.
Namun, sebagai prajurit TNI aktif, Deddy dapat dikenakan hukum disiplin militer. Bahkan berlaku padanya hukum pidana militer.
“Sesuai aturan perundang undangan yang berlaku, prajurit tituler dapat dikenakan hukum disiplin militer, bahkan berlaku padanya hukum pidana militer," tegas TB Hasanuddin, Minggu, 26 Januari 2025.
TB mengatakan, dalam Peraturan Displin Militer ( PDM ) pasal 5, setiap militer wajib menegakkan norma, etika dan kehormatan prajurit serta selalu menghindari pikiran, ucapan dan perbuatan atau perilaku yang dapat mencemarkan nama baik TNI.
Baca juga: Dugaan Pungli MBG di SD Wilayah Tangerang Akan Diselidiki |