Presiden Prabowo Perintahkan Perusahaan yang Langgar Ketentuan Tanah Ditindak Tegas

Sidang Kabinet dalam rangka 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.

Presiden Prabowo Perintahkan Perusahaan yang Langgar Ketentuan Tanah Ditindak Tegas

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 22 January 2025 17:49

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum (APH) menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan terkait lahan tanah dan hutan. Instruksi disampaikan kepada Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus," kata Prabowo dalam sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Prabowo menegaskan perusahaan yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajibannya namun tidak dilaksanakan tak boleh diberi ampun. Pemerintah akan mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut.

"Apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya. Jadi ini juga langkah yang akan kita laksanakan," ungkapnya.
 

Baca juga: Presiden Prabowo Targetkan Tak Lagi Impor Pangan di Akhir 2025

Kasus pelanggaran ketentuan mengenai pertanahan belakangan tengah menjadi sorotan. Musababnya, pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang, yang menghebohkan publik.

Anehnya, pemerintah menyebut kawasan pagar laut itu telah memiliki sertifikat. Saat ini, keberadaan ratusan sertifikat kawasan pagar laut itu sedang ditelaah dan akan dicabu karena dinilai ilegal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)