Ketua Tim Penyusun Kebijakan dan Standarisasi Bidang Komunikasi Publik, Hardy Kembar Pribadi. Foto: dok Komdigi.
Ade Hapsari Lestarini • 31 October 2025 19:29
                        Semarang: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun Panduan Komunikasi Digital untuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D). Sebagai bagian dari finalisasi panduan, Kementerian Komdigi melalui Direktorat Komunikasi Publik, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, menggelar Konsultasi Publik Panduan Komunikasi Digital untuk K/L/D. Konsultasi ini sebagai bentuk pelibatan publik yang sejalan dengan prinsip keterbukaan, inklusivitas, dan akuntabilitas dalam penyusunan kebijakan publik.
"Masukan dari berbagai pihak akan menjadi dasar penyempurnaan, agar panduan ini tidak hanya relevan secara teknis tetapi juga aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan lapangan baik di pusat maupun daerah," jelas Plt. Direktur Komunikasi Publik, Kementerian Komdigi lewat sambutan yang diwakili Ketua Tim Penyusun Kebijakan dan Standarisasi Bidang Komunikasi Publik, Hardy Kembar Pribadi, dalam keterangan tertulis, Jumat, 31 Oktober 2025.
Penyusunan panduan ini merupakan bagian dari upaya penguatan sistem komunikasi publik nasional agar seluruh pelaksanaan komunikasi pemerintah memiliki arah, standar, dan mekanisme kerja yang selaras dengan kebijakan nasional serta prinsip inklusif, akuntabel, terbuka, berbasis data, dan dialogis-partisipatif. Realita di lapangan, tidak semua media sosial pemerintah dikelola dengan optimal.
"Keragaman tampilan, gaya komunikasi, dan perbedaan kecepatan respons menunjukkan perlunya panduan yang terstandarisasi agar komunikasi digital pemerintah benar-benar menjadi instrumen pelayanan publik yang efektif dan beretika," tambah Hardy.
Sementara itu, Akademisi Universitas Sebelas Maret (UNS) yang sekaligus terlibat sebagai Ketua Tim Penyusun, Andre Rahmanto, menyampaikan panduan ini memiliki beberapa tujuan yang mendorong manfaat media sosial pemerintah. Seperti menyampaikan pesan dan informasi pemerintah secara konsisten di semua platform digital, hingga membuat interaksi antara pemerintah dan publik menjadi lebih terbuka, partisipatif, dan membangun kepercayaan.
"Panduan ini memiliki empat ruang lingkup, yakni Kanal dan Platform Komunikasi Digital, Manajemen Konten, Partisipasi Publik di Ranah Digital, Pengelolaan Isu, Krisis, dan Keamanan Data," tambah Andre.
Panduan yang berisi lima bab tersebut, dijelaskan Andre diharapkan menjadi pedoman praktis. Di dalamnya terdapat gambaran umum komunikasi digital, khususnya media sosial sebagai platform yang banyak digunakan dan punya peluang interaktivitas yang tinggi dan pengambilan keputusan. Panduan tidak hanya berisi cara membuat konten, tetapi juga cara menyusun content pillar, content calendar, etika, dan cara monitoring dan analisis untuk melihat kinerja media sosial.