Gunungkidul: Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal SD-SMP negeri maupun swasta gratis bagi masyarakat bisa berkontribusi positif. Pasalnya, kasus putus sekolah maupun tak lanjut sekolah masih jadi persoalan.
"DI Gunungkidul itu kan rata-rata ekonomi menengah ke bawah, anak-anak akan semakin banyak sekolah dengan hal itu," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati, saat dihubungi, Kamis, 12 Juni 2025.
Nunuk mengatakan rata-rata masyarakat di daerah tersebut memang menyelesaikan SMP. Namun demikian, ada pula yang hanya sekolah selesai di tingkat SD.
"Lulusan SD ada beberapa tak lanjut. Kalau tahun ini kira-kira hampir 99 persen lanjut karena tingkat kesadaran sudah mulai baik," ujarnya.
Nunuk mengungkapkan akses gratis SD-SMP negeri maupun swasta akan meningkatkan keterjangkauan akses pendidikan bagi masyarakat. Namun, masalah yang dihadapi pengelolaan sekolah swasta ada di tangan yayasan.
Selain itu, kata dia, sekolah swasta biasanya memerlukan dana cukup besar. Ia menyebut sejumlah sekolah swasta favorit memerlukan dana besar untuk pendidikan hingga pengembangan sarana prasarana.
Ada sebanyak 1.785 sekolah tingkat TK, SD, SMP, maupun pendidikan non formal di Kabupaten Gunungkidul. Rinciannya PAUD formal (TK) sebanyak 18 negeri dan 556 swasta; PAUD non formal (KB, SPS, TPA) 613 swasta; 464 SD terdiri atas 403 SD negeri dan 62 SD Swasta.
Sementara, ada 108 SMP terdiri 61 SMP negeri dan 47 SMP swasta. Kemudian, pendidikan kesetaraan atau SKB ada 1 negeri dan 25 swasta.
Nunuk menambahkan, jajarannya baru sebatas membincangkan informal hal itu. Ia mengatakan masih menanti kebijakan pasti dari tingkat pusat.
"Kami masih menunggu juknis (petunjuk teknis). Kalau memang kebijakan pusat dilaksanakan pada prinsipnya melaksanakan," ujarnya.